Desa Mayong Susun Perdes Penanggulangan Rabies
SINGARAJA, NusaBali
Lonjakan kasus rabies di Kabupaten Buleleng tahun ini memicu kekhawatiran Pemerintah Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Tahun ini Pemdes Mayong memutuskan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) Penanggulangan Rabies, sebagai langkah pencegahan dini.
Rancangan Perdes Penanggulangan Rabies itu disiapkan sejak empat bulan terakhir. Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mayong pun menggodok rancangan Perdes ini dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan Kamis (7/7) kemarin.
Perbekel Desa Mayong Made Astawa mengatakan, inisiasi pembentukan Perdes Penanggulangan Rabies merupakan program inisiasi melihat situasi kasus rabies saat ini. “Desa kami juga sempat masuk zona merah, karena ada 10 kasus gigitan tahun ini namun semuanya negatif. Perdes ini kami harapkan dapat mengantisipasi kasus gigitan rabies di desa kami dan mendukung upaya pemerintah mewujudkan Bali Bebas Rabies 2023,” ucap Astawa.
Dalam rancangan Perdes Rabies tersebut Pemdes Mayong mengatur beberapa point penting. Pertama soal pengawasan hewan peliharaan dan juga pemiliknya. Seluruh masyarakat di Desa Mayong diwajibkan untuk memelihara hewan peliharaannya dengan baik. Hewan wajib diikat atau dikandangkan, serta menjaga kesehatan dengan vaksinasi berkala.
Astawa pun mengatakan, tim pengendalian rabies Desa Mayong sudah bergerak melakukan pendataan populasi anjing. Dari 1.400 KK warga Desa Mayong, populasi anjing peliharaan hanya 352 ekor. Sebanyak 184 ekor diantaranya sudah divaksin.
“Data ini kami siapkan lengkap dari siapa pemiliknya, berapa jumlahnya, dimana alamatnya, sehingga kedepannya mudah untuk mengidentifikasi saat ada kasus gigitan maupun penanggulangan kasus rabies di Desa Mayong,” ungkap dia.
Selain itu Perdes Penanggulangan rabies Desa Mayong juga mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pemilik anjing, maupun orang yang dengan sengaja mengedarkan atau membuang anjing di wilayah Desa Mayong. Hal ini ditegaskan Astawa untuk mengantisipasi masuknya anjing liar dan anjing yang diliarkan dari luar Mayong.
“Kami sudah punya tim pengendalian rabies di tingkat desa kolaborasi Linmas, pecalang, bhabinkamtibmas, babinsa dan masyarakat juga untuk melakukan pengawasan bersama,” kata Astawa.
Hanya saja untuk ketentuan sanksi yang menyangkut jumlah dan nilai belum dapat dirilis Astawa. Sebab dalam pembahasan rancangan Perdes kemarin masih ada usulan yang harus disempurnakan. Dia mengaku masih menunggu hasil paruman desa adat, agar Perdes saat diberlakukan tidak memicu keberatan dari masyarakat.
Sementara itu dalam penanggulangan kasus rabies di Bali dan di Buleleng menurut Astawa harus dimulai dari bawah (desa). Sejauh ini yang masih memerlukan fokus perhatian yakni perlindungan hukum pemangku kepentingan, peningkatan partisipasi masyarakat dan langkah sosialisasi dan edukasi terkait bahaya rabies.
“Harapan kami ke depannya dengan Perdes ini, kami bisa menyelamatkan nyawa masyarakat kami dari bahasa rabies. Disisi lain juga perlindungan terhadap anjing Bali yang tidak bisa kita lenyapkan begitu saja dari dunia ini,” tegas Astawa. *k23
1
Komentar