nusabali

Puluhan Ribu Bibit Lobster Dilepasliarkan

  • www.nusabali.com-puluhan-ribu-bibit-lobster-dilepasliarkan

Sebanyak 20.650 ekor bibit lobster mutiara dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar di Pantai Manyar

Sebelumnya Hendak Diselundupkan ke Vietnam


GIANYAR, NusaBali
Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (1/4). Bibit lobster tersebut sebelumnya hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada, Jumat (31/3) pukul 17.30 Wita.

Ribuan bibit lobster itu senilai Rp 2,5 miliar saat hendak diselundupkan dibungkus menggunakan koper. Namun ketahuan setelah masuk mesin x-ray. Hanya saja penumpang yang membawa koper kabur. Menurut Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Habre Niake, penumpang yang kabur tersebut awalnya membungkus lobster menggunakan 35 kantong yang di dalamnya sudah berisi air dan oksigen.

Kemudian diberikan spon, lalu dimasukkan ke dalam koper. "Modusnya mereka memasukkan laptop rusak dalam koper, seolah-olah di koper bawa laptop,” ungkap Habre. Penumpang itu hendak naik pesawat Air Asia 508 tujuan Vietnam dengan transit di Singapura. “Tapi belum terbang, kami langsung amankan koper itu. Sayangnya penumpang pembawa lobster itu melarikan diri," jelasnya. Kini pihaknya berusaha mencari daftar nama penumpang yang cancel pada hari tersebut.

Penyelundupan bibit menggunakan koper itu mampu membuat lobster bertahan selama 8 jam. Petugas langsung mengamankan koper itu dan dititipkan ke penangkaran lobster di Ketewel. Setelah diamankan, lobster tersebut sempat dicek dan asal habitatnya berasal dari perairan NTB atau Jawa Timur. “Masih kami telusuri kepastian asal habitatnya ini,” jelas pria berkumis itu. Dikatakan pula oleh Habre, seluruh bibit itu bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar. Per satu ekor bibit saja mencapai Rp 130 ribu.

Aksi penyelundupan ini bertentangan dengan UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan. Selain itu melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan. * e

Komentar