Jaksa Sita Sertifikat Tanah Atas Nama Ketua LPD Anturan
LPD Anturan
Kecamatan Gerokgak
Sertifikat Tanah
Jaksa
Penyitaan
Kejari Buleleng
Pidana Khusus
Korupsi
SINGARAJA, NusaBali - Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Kabupaten Buleleng terus didalami Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Terbaru, jaksa penyidik kembali menyita aset berupa sertifikat tanah atas nama Nyoman Arta Wirawan, Ketua LPD Anturan yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayakarta mengatakan, penyitaan dilakukan, pada Jumat (8/7). Adapun sertifikat hak milik (SHM) yang disita tersebut berlokasi di Desa Panji dengan luas 200 meter persegi. Sertifikat yang disita tersebut ditemukan di LPD Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, setelah sebelumnya diduga dijaminkan oleh Ketua LPD.
Sebelumnya, hasil koordinasi tim penyidik dengan pengelola LPD Pejarakan telah dijelaskan jika sertifikat yang ada di LPD Pejarakan ada kaitannya dengan perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan. Tim penyidik yang berjumlah 5 orang datang langsung ke kantor LPD Pejarakan untuk melakukan penyitaan.
"Ketua LPD Pejarakan koperatif menyerahkan sertifikat atas nama tersangka kepada tim penyidik. Penyitaan hanya berlangsung selama 30 menit dan berjalan dengan lancar," kata Jayalantara.
Menurut Jayalantara, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari aset-aset milik LPD Anturan atas nama tersangka yang diduga disembunyikan di beberapa tempat. Tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang saat ini berpotensi menguasai aset-aset tersebut.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa Ketua LPD di Buleleng yang memiliki deposito di LPD Anturan, di antaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk dan LPD Banjar. "Kami koordinasi dengan beberapa Ketua LPD juga. Penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperdalam kemungkinan adanya aliran transaksi tersangka di LPD tersebut," pungkas Jayalantara.
Sekadar diketahui, Kejari Buleleng telah menahan Ketua LPD Anturan,Nyoman Arta Wirawan, pada Rabu (22/6) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD senilai Rp 151 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan seperti bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan aset LPD Anturan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya, hingga mobil operasional LPD Anturan. 7mzk
1
Komentar