Overstay Dua Tahun, WNA Kanada Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AO, 42, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (8/7).
WNA asal Kanada itu dideportasi lantaran overstay selama dua tahun lebih. Dalam proses pendeportasian, WNA kelahiran Tallin, Estonia tersebut dikawal oleh petugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan WNA Kanada dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan orang asing pemegang izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “Kami melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan karenan sudah overstay,” jelas Napitupulu, Jumat (8/7).
Proses pendeportasian terhadap WNA Kanada itu dilakukan pada Jumat malam, yang bersangkutan dideportasi menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM) dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar - Amsterdam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 20.30 Wita. Selanjutnya menggunakan maskapai dengan nomor penerbangan KL 671 rute Amsterdam - Montreal. Dalam proses pendeportasian, dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai lepas landas dari Bandara Ngurah Rai.
“WNA Kanada yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Napitupulu.
Dijelaskan Napitupulu, WNA Kanada tersebut diketahui masuk wilayah Indonesia pada 17 Maret 2020 silam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tujuan datang liburan. Untuk BVK itu sendiri, kata Napitupulu, hanya berlaku selama 30 hari.
Sejak kedatangannya hingga berakhir masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 15 April 2020, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Selama itu, WNA tersebut tidak memperpanjang izin tinggal karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan di kantor imigrasi. “ Atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022, WNA dinyatakan overstay,” jelas Napitupulu. 7 dar
1
Komentar