WNA Jerman Menggelandang Dijebloskan ke Rudenim
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Daniela Jeromin, 52, akhirnya dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (8/7) siang.
Hal ini dilakukan karena WNA perempuan itu masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Terungkap pula jika WNA itu dinyatakan overstay sejak 16 April 2022 silam.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan (TPI) Ngurah Rai, I Putu Suhendra, mengatakan berdasarkan pemeriksaan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai didapati data bahwa WNA Jerman itu merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya sudah habis pada 16 April 2022. Namun petugas kesulitan menggali informasi lebih dalam karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan serta keterangan yang diberikan tidak jelas dan berbelit-belit. “Kami belum bisa mendalami keterangan sejelas-jelasnya, karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” ungkap Suhendra, Jumat (8/7).
Meski demikian, pihaknya sudah mendalami beberapa keterangan. Dari pemeriksaan itu, yang bersangkutan terbukti bersalah dan dikenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebab pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Atas dasar itu yang bersangkutan akan dilakukan deportasi, karena sudah melanggar dan tidak memiliki dokumen yang lengkap dan juga sudah lewat masa berlakunya,” sebut Suhendra.
Selain dijebloskan ke Rudenim Denpasar, WNA Jerman itu juga akan diperiksa oleh tim medis. “Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter. Setelah itu akan dilakukan tindakan selanjutnya, berupa pendeportasian,” kata Suhendra.
Sebelumnya diberitakan, seorang WNA perempuan asal Jerman diamankan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung di Jalan Raya Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Senin (4/7) pukul 11.00 Wita. Diamankannya WNA bernama Daniela Jeromin, 52 tersebut lantaran hidup menggelandang dan tidur di sebuah rumah kosong selama 10 hari. Diduga perempuan tersebut kehabisan bekal. 7 dar
Komentar