Tipikor Dalami Dugaan Penyimpangan PHR
BANGLI, NusaBali
Unit Tipokor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan pendalaman dugaan penyimpangan pembayaran pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Bangli.
Sejak awal 2021 puluhan pemilik usaha sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Sebanyak 35 pemilik usaha di kawasan Kintamani dimintai klarifikasi. Salah satu poin yang didalami adalah pengusaha tidak menyetorkan pajak titipan konsumen.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana membenarkan melakukan klarifikasi terhadap pemilik usaha restoran maupun hotel. Pemanggilan pemilik usaha yang tersebar di empat kecamatan karena ada indikasi atau dugaan awal ketidaksesuaian penyetoran pajak. Konsumen dikenakan pajak 10 persen saat melakukan transaksi. “Pajak sebesar 10 persen yang disetor ke kas daerah merupakan titipan dari konsumen. Kewajiban pelaku usaha menyetorkan titipan tersebut,” ungkap Ipda Dwipayana, Minggu (10/7).
Dalam waktu dekat, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli kembali meminta klarifikasi pengusaha hotel dan restoran. Ipda Dwipayana juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Penanganan masalah pajak melibatkan tim ahli. Menghitung kerugian keuangan negara menggunakan jasa akuntan publik. “Tim sedang bekerja, jika ada perbuatan melanggar hukum akan diproses lebih lanjut,” tegas Ipda Dwipayana.
BKPAD Bangli mencatat utang PHR dari tahun 2017 hingga April 2022 sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Utang terbanyak berasal dari pajak restoran dengan 31 wajib pajak sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Pajak rumah makan Rp 358 juta dan pajak hotel Rp 295 juta lebih. *esa
1
Komentar