Pemotongan Hewan Kurban Dipantau Ketat
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melakukan pemantauan dan pengawasan ketat pemotongan hewan kurban dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Minggu (10/7).
Hal ini terkait sedang merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi. Sebanyak 20 orang dokter hewan disebar di delapan kecamatan untuk memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Pemeriksaan hewan kurban sesuai aturan dilaksanakan sebanyak dua kali. Yakni sebelum disembelih antemortem dan setelah disembelih postmortem. Seluruh pemeriksaan hewan kurban dilakukan dari Sabtu (9/7) hingga Minggu (10/7).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Made Sumiarta mengatakan timnya hingga Minggu sore masih melakukan pemantauan pemotongan hewan kurban. Terutama pemotongan yang dilakukan di masing-masing masjid. Hingga Minggu sore, laporan data jumlah hewan kurban baru masuk di Kecamatan Banjar dan Buleleng. Ada sebanyak 85 ekor sapi dan 116 ekor kambing.
“Sejauh ini dari data sementara belum ditemukan hewan kurban yang tidak layak atau dalam keadaan sakit. Semuanya aman. Tetapi laporan belum semua masuk tim kami masih melakukan pemantauan di masing-masing kecamatan,” kata Sumiarta.
Pemeriksaan sebelum dipotong meliputi kesehatan hewan kurban yang dicek dengan pemeriksaan fisik. Meliputi suhu tubuh, bola mata, dan kelopak mata. Setelah hewan kurban dipotong dilakukan pemeriksaan postmortem seperti pada bagian paru-paru dan hati. Hewan sehat, paru-paru berwarna pink tidak lengket dengan bagian tubuh lain, tidak ada cacing hati.
Selain melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem, petugas juga mengecek kondisi kesehatan kurban, untuk memastikan tidak ada yang terserang PMK. "Kami lengkap memeriksa kesehatan hewan. Selain mengecek apakah terpapar PMK, kami juga mengecek organ sapi apakah terdapat cacing hati. Kalau ada, hatinya langsung dieliminasi," tegas Suparma.
Khusus Standar Operating Procedure (SOP) pemotongan kurban sapi diarahkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Anjuran tersebut pun secara resmi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti jika ditemukan ciri-ciri hewan yang kurang sehat maka akan dilakukan prosedur dengan tidak mengambil bagian kepala, tulang dan jeroannya.
Namun karena keterbatasan RPH, maka pemotongan hewan kurban diperkenankan dilakukan di masjid, dengan pemantauan ketat dokter hewan. “Masih bisa dipotong di masjid dengan catatan pengurus masjid melaporkan kepada kami, kemudian kami akan menerjunkan tim pemantauan ke lokasi. Setelah disembelih juga tempat dan petugas harus didesinfektan,” imbuh Sumiarta.
Sementara itu, dari pemantauan sementara, jumlah hewan kurban pada perayaan Idul Adha tahun ini disebut Sumiarta cukup menurun. Kondisi penyebaran PMK mempengaruhi umat yang juga cukup hati-hati memilih dan membeli hewan kurban. Sapi atau kambing yang akan dikurbankan pun hanya boleh dibeli di petani lokal Kabupaten Buleleng. *k23, mz*
1
Komentar