Desa Adat Sidembunut Mohon Lahan Puskesdes Sidembunut
BANGLI, NusaBali
Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli mohon lahan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga untuk perluasan lahan Balai Banjar Sidembunut.
Komisi III DPRD Bangli merespon dan menyetujui permohonan hibah untuk perluasan lahan Balai Banjar Sidembunut. Secara khusus, Komisi III membahas permohonan hibah itu dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Bangli di gedung DPRD Bangli, Kamis (7/7).
Ketua Komisi III DPRD Bangli I Made Natis mengatakan, secara aturan dan teknis permohonan hibah lahan Puskesdes Sidembunut sudah memenuhi persyaratan. Menurut politisi PDIP ini, saat rapat Kadis Kesehatan menyampaikan bangunan Puskesdes Sidembunut tidak digunakan lagi karena rusak. Pelayanan dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut. “Semua hasil pembahasan di Komisi III bersama eksekutif akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti,” ungkap Made Natis, Minggu (10/7).
Anggota Komisi III DPRD Bangli, I Nengah Darsana mengatakan, Komisi III diperintah oleh Ketua DPRD Bangli melaksanakan rapat kerja membahas permohonan hibah kepada masyarakat. Darsana tidak mempersoalkan permohonan hibah barang milik daerah tersebut asalkan sudah sesuai dengan administrasi hukum. Apalagi tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum. “Saya sangat setuju permohonan hibah ini. Tidak menutup kemungkinan ada desa adat lainnya ikut mohon hibah barang. Pijakan hukumnya harus jelas,” tegas Darsana. *esa
Ketua Komisi III DPRD Bangli I Made Natis mengatakan, secara aturan dan teknis permohonan hibah lahan Puskesdes Sidembunut sudah memenuhi persyaratan. Menurut politisi PDIP ini, saat rapat Kadis Kesehatan menyampaikan bangunan Puskesdes Sidembunut tidak digunakan lagi karena rusak. Pelayanan dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut. “Semua hasil pembahasan di Komisi III bersama eksekutif akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti,” ungkap Made Natis, Minggu (10/7).
Anggota Komisi III DPRD Bangli, I Nengah Darsana mengatakan, Komisi III diperintah oleh Ketua DPRD Bangli melaksanakan rapat kerja membahas permohonan hibah kepada masyarakat. Darsana tidak mempersoalkan permohonan hibah barang milik daerah tersebut asalkan sudah sesuai dengan administrasi hukum. Apalagi tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum. “Saya sangat setuju permohonan hibah ini. Tidak menutup kemungkinan ada desa adat lainnya ikut mohon hibah barang. Pijakan hukumnya harus jelas,” tegas Darsana. *esa
Komentar