Ditangkap karena Kepemilikan 200 Gram Ganja, Anak Anggota Dewan Belum Tersangka
Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 200 gram lebih.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali masih terus mendalami keterangan I Wayan KK, anak anggota DPRD Bali yang ditangkap karena kepemilikan ganja pada Sabtu (9/7) malam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi wartawan kemarin siang mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap I Wayan KK. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status I Wayan KK.
Kombes Bayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci sebab masih dalam pengembangan. "Saat ini status pelaku belum tersangka. Saat ini masih dalam proses. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan," tutur perwira menengah lulusan Akpol 1992 ini.
Disebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Oleh anggota narkoba melakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Terkait pemasok ganja tersebut, masih dilakukan pengembangan. “Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat," ungkap Kombes Bayu.
Kombes Bayu mengatakan barang bukti yang diamankan sampai kemarin informasi yang didapatnya adalah hanya ganja kering saja. Namun demikian pengembangan terhadap kasus tersebut masih dilakukan. "Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Barang bukti hasil tangkapan apa saja, berapa jumlahnya, dan lainnya," tandasnya.
Sementara informasi dari sumber kepolisian di lingkungan Polda Bali sebelumnya, barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 200 gram lebih. Wayan KK tak berkutik dan memilih kooperatif kepada polisi yang menyergapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat barang haram itu diambil untuk dibawa ke salah satu tempat hiburan malam miliknya di Petitenget, Kuta Utara, Badung. "Kemungkinan besar mau dibawa ke sana (tempat hiburan - red) karena dia (Wayan KK) punya tempat hiburan di Petitenget. Kalau tidak dibawa ke sana, alasan untuk apa dia bawa barang bukti sebanyak itu," ungkap sumber tadi. *pol
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi wartawan kemarin siang mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap I Wayan KK. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status I Wayan KK.
Kombes Bayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci sebab masih dalam pengembangan. "Saat ini status pelaku belum tersangka. Saat ini masih dalam proses. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan," tutur perwira menengah lulusan Akpol 1992 ini.
Disebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Oleh anggota narkoba melakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Terkait pemasok ganja tersebut, masih dilakukan pengembangan. “Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat," ungkap Kombes Bayu.
Kombes Bayu mengatakan barang bukti yang diamankan sampai kemarin informasi yang didapatnya adalah hanya ganja kering saja. Namun demikian pengembangan terhadap kasus tersebut masih dilakukan. "Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Barang bukti hasil tangkapan apa saja, berapa jumlahnya, dan lainnya," tandasnya.
Sementara informasi dari sumber kepolisian di lingkungan Polda Bali sebelumnya, barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 200 gram lebih. Wayan KK tak berkutik dan memilih kooperatif kepada polisi yang menyergapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat barang haram itu diambil untuk dibawa ke salah satu tempat hiburan malam miliknya di Petitenget, Kuta Utara, Badung. "Kemungkinan besar mau dibawa ke sana (tempat hiburan - red) karena dia (Wayan KK) punya tempat hiburan di Petitenget. Kalau tidak dibawa ke sana, alasan untuk apa dia bawa barang bukti sebanyak itu," ungkap sumber tadi. *pol
1
Komentar