nusabali

Terdakwa Pemilik 131 Gram Shabu Lolos Tuntutan Berat

  • www.nusabali.com-terdakwa-pemilik-131-gram-shabu-lolos-tuntutan-berat

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kepemilikan 131 gram shabu, I Ketut Adi Septiawan, 21, bisa sedikit bernafas lega.

Dia lolos tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntutnya 9 tahun penjara.  Padahal, jika melihat berat shabu yang dijadikan barang bukti, Ketut Adi bisa lebih lama berada di bui. Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa Ketut Adi dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara,” ujar Aji Silaban, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang selanjutnya.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria sering transaksi narkotika di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Adi dan rekannya, Putu Dody Setyawan (sidang terpisah), petugas menemukan pipet plastik warna merah pada saluran pembuangan air kamar mandi. “Terdakwa Septiawan mengakui sebelum polisi datang telah membuang shabu melalui lubang ventilasi di kamar mandi,” ungkap JPU.

Kedua terdakwa lantas diajak ke belakang kamar mandi. Di selokan air ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bekas bungkus lampu. Di dalamnya berisi serbuk kristal bening atau shabu dan sebuah sendok plastik, berat bersih 29,1 gram netto.

Selain itu juga ditemukan plastik bening berisi shabu dengan berat bersih 100,09 gram, dan paket sabu dikemas dalam pipet lain. Setelah ditimbang berat bersih shabu 131,04 gram.

Pengakuan keduanya, sebelum polisi masuk, mereka sudah terlebih dahulu membersihkan barang terlarang itu dengan cara memasukkan ke dalam lubang kloset lalu menyiramnya. Setelah kamar kos bersih, mereka pura-pura ngobrol.

“Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang dipanggil Reno (buron). Jumlah awalnya seberat 200 gram dengan cara mengambil tempelan di Jalan Celagi Basur, Kuta Selatan, Badung,” lanjut JPU. *rez

Komentar