Terpapar Covid-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Online
Sempat Berkelit, Saksi Ungkap Pembagian Fee 70-30
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti terpaksa harus menjalani sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 secara online dari Rutan Polda Bali karena dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija dan Warsa T Bhuwana yang ditemui di sela sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/7). Disebutkan pihaknya diberi informasi oleh jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika Eka Wiryastuti tak bisa menghadiri sidang hari ini (kemarin) karena terpapar Covid-19. “Tadi Eka juga diswab oleh petugas dan hasilnya baru keluar sore nanti,” ujar Gede Wija.
Meski dinyatakan terpapar Covid-19, namun hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang dengan terdakwa Eka Wiryastuti yang mengagendakan pemeriksaan saksi secara online. Jadwal sidang yang harusnya dimulai pukul 09.00 Wita pun sempat mundur.
Sementara itu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) yang merupakan staf khusus Eka Wiryastuti yang ditahan di Rutan Polresta Denpasar dihadirkan langsung di persidangan yang dipimpin majelis hakim I Nyoman Wiguna.
Dalam sidang untuk kedua terdakwa, jaksa KPK Meyer V Simanjuntak dkk menghadirkan 7 saksi, yaitu mantan Kepala Badan Keuangan Daerah I Dewa Ayu Sri Budiarti, Kadis PUPR Tabanan Nyoman Yudana, mantan Kadis Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, Mantan Kadis Kesehatan Tabanan Nyoman Suratmika serta Kabag Umum Setda Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa. Turut dihadirkan I Ketut Suwita selalu ajudan pribadi Eka Wiryastuti serta Ni Komang Widiantri selaku staf rumah tangga Eka Wiryastuti.
Dalam sidang, saksi Dewa Ayu Sri Budiarti yang diperiksa pertama mengaku sempat dipanggil mantan Bupati, Eka Wiryastuti ke ruangannya pada akhir 2017 lalu. Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) ini dipanggil Eka Wiryastuti untuk mengkondisikan proyek-proyek di dinas yang menggunakan dana DID Tabanan.
Saat dicecar terkait pembagian fee 70-30, saksi Sri Budiarti mulai menggunakan jurus lupa. Meski dicecar jaksa KPK, saksi Sri Budiarti terus berkelit. Jaksa KPK lalu memutar rekaman pembicaraan dirinya dengan terdakwa Wiratmaja yang membicarakan fee 70-30 tersebut. Barulah saksi Sri Budiarti mulai buka mulut soal fee tersebut. "Saya ditelepon Pak Dewa ditanyakan bagaimana mekanisme pembagiannya," ujarnya.
“Lalu ada pembicaraan soal fee 70-30 itu untuk apa?,” tanya jaksa KPK. Setelah dicecar seperti itu, Saksi Dewa Ayu Sri Budiarti mengaku pembicaraan soal fee itu muncul saat dipanggil terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Baru setelah itu komunikasi lebih lanjut dilakukan dengan terdakwa Dewa Wiratmaja.
Menurutnya, meski ada pembicaraan soal persentase fee tersebut, saksi Sri Budiarti yang belakangan menjadi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengaku tidak bisa melaksanakan arahan tersebut.
"Saya tidak bisa melaksanakan arahan-arahan Ibu (Eka Wiryastuti, Red) setelah menjadi Kepala Bakeuda," ujar saksi Sri Budiarti. Selanjutnya, tiga saksi yang merupakan kepala dinas yang dicecar jaksa KPK terkait pengusulan anggaran yang bersumber dari DID. Ketiganya, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian, I Nyoman Budana, mantan Kepala Dinas Kesehatan dr I Nyoman Suratmika dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan I GN Supanji.
Saksi dr Suratmika yang mengaku bahwa mereka hanya merancang kegiatan untuk diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sedangkan untuk pembiayaan kegiatan yang dirancang tersebut mereka mengaku tidak mengetahui kalau sumbernya dari DID. "Kami hanya menerima saja. Sumbernya tidak kami ketahui," kata dr Suratmika. Keterangan yang sama juga disampaikan mantan Kepala Dinas Pertanian I Nyoman Budana dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan I GN Supanji. *rez
Komentar