Polisi Dalami Keterangan Anak Anggota DPRD Bali Kasus Ganja
"Tidak ada barang bukti yang mengarah kepada pelaku sebagai pengedar. Tidak ada timbangan elektrik atau bungkus-bungkus yang biasa dijual. Pengakuan pelaku menggunakan narkoba secara periodik. Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,"
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali terus dalami keterangan dari oknum pengacara berinisial I Wayan KK yang tangkap karena terlibat narkoba. Meski alat bukti mengarah kepada pemakai, namun penyidik tetap mengembangkan ke dugaan sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Selasa (12/6) mengatakan total barang bukti ganja yang diamankan seberat 204 gram. Pelaku Wayan KK dalam keterangannya mengaku awalnya membeli ganja seberat 300 gram. Namun sebagian sudah dipakai dan sisa 204 gram.
Belum diketahui sudah berapa kali Wayan KK membeli dan menggunakan ganja. Hingga kemarin penyidik terus dalam keterangannya guna mengungkap jejak keterlibatannya dan juga jaringannya. "Barang bukti ganja itu diduga kuat dibeli dari jaringan di Bali. Jaringannya masih dalam penyelidikan," ungkap Kombes Bayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kata Kombes Bayu, Wayan KK adalah pemakai dan bukan pengedar. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku. Selain itu ciri-ciri pengedar itu minimal ada timbangan elektrik, tetapi tidak ada ditemukan.
"Tidak ada barang bukti yang mengarah kepada pelaku sebagai pengedar. Tidak ada timbangan elektrik atau bungkus-bungkus yang biasa dijual. Pengakuan pelaku menggunakan narkoba secara periodik. Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," beber Kombes Bayu.
Barang bukti ganja yang dikuasai itu berdasarkan hasil pemeriksaan juga, pelaku menggunakan seorang diri. "Barang bukti yang diamankan hanya ganja kering seberat 204 gram saja. Pengakuan pelaku pakai narkoba seorang diri," tandasnya.
Wayan KK disergap aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di rumahnya di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat Sabtu (9/7) malam pukul 21.00 Wita. Pengacara yang merupakan anak anggota DPRD Bali itu tak berkutik saat polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering.
Meski sudah ditahan dua hari, Wayan KK statusnya masih terperiksa. Keterangan dari oknum pengacara itu masih terus didalami sesuai dengan prosedur. "Dalam perkara tindak pidana narkotika, ada waktu 3x24 jam bagi penyidik untuk menentukan status pelaku. Itu sudah sesuai UU. Nanti kita akan sampaikan perkembangannya," tandas Kombes Bayu. *pol
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali terus dalami keterangan dari oknum pengacara berinisial I Wayan KK yang tangkap karena terlibat narkoba. Meski alat bukti mengarah kepada pemakai, namun penyidik tetap mengembangkan ke dugaan sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Selasa (12/6) mengatakan total barang bukti ganja yang diamankan seberat 204 gram. Pelaku Wayan KK dalam keterangannya mengaku awalnya membeli ganja seberat 300 gram. Namun sebagian sudah dipakai dan sisa 204 gram.
Belum diketahui sudah berapa kali Wayan KK membeli dan menggunakan ganja. Hingga kemarin penyidik terus dalam keterangannya guna mengungkap jejak keterlibatannya dan juga jaringannya. "Barang bukti ganja itu diduga kuat dibeli dari jaringan di Bali. Jaringannya masih dalam penyelidikan," ungkap Kombes Bayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kata Kombes Bayu, Wayan KK adalah pemakai dan bukan pengedar. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku. Selain itu ciri-ciri pengedar itu minimal ada timbangan elektrik, tetapi tidak ada ditemukan.
"Tidak ada barang bukti yang mengarah kepada pelaku sebagai pengedar. Tidak ada timbangan elektrik atau bungkus-bungkus yang biasa dijual. Pengakuan pelaku menggunakan narkoba secara periodik. Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," beber Kombes Bayu.
Barang bukti ganja yang dikuasai itu berdasarkan hasil pemeriksaan juga, pelaku menggunakan seorang diri. "Barang bukti yang diamankan hanya ganja kering seberat 204 gram saja. Pengakuan pelaku pakai narkoba seorang diri," tandasnya.
Wayan KK disergap aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di rumahnya di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat Sabtu (9/7) malam pukul 21.00 Wita. Pengacara yang merupakan anak anggota DPRD Bali itu tak berkutik saat polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering.
Meski sudah ditahan dua hari, Wayan KK statusnya masih terperiksa. Keterangan dari oknum pengacara itu masih terus didalami sesuai dengan prosedur. "Dalam perkara tindak pidana narkotika, ada waktu 3x24 jam bagi penyidik untuk menentukan status pelaku. Itu sudah sesuai UU. Nanti kita akan sampaikan perkembangannya," tandas Kombes Bayu. *pol
1
Komentar