Sapi Mati Akibat PMK Tak Dijamin AUTSK
Biaya mengikuti AUTSK Rp 200.000 per ekor, peternak cukup membayar Rp 40.000 per tahun per ekor.
BANGLI, NusaBali
Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) belum mengcover klaim untuk penyakit mulut dan kuku (PMK). AUTSK hanya menjamin empat risiko yakni sapi mati karena beranak, mati karena penyakit, mati kecelakaan, dan sapi hilang. Ada 14 jenis penyakit yang dijamin AUTSK, namun PMK belum termasuk.
Kabid Sarana Prasarana dan Pemasaran Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, Ida I Dewa Ayu Mas Mahyuni mengatakan, Dinas Pertanian Provinsi Bali telah mengusulkan agar PMK masuk risiko yang dijamin AUTSK. Menurutnya, setiap tahun ada penambahan penyakit yang dicover AUTSK. “Tahun lalu penyakit perut kembung dicover. Kami sudah sempat mengajukan klaim,” ungkap Mas Mahyuni, Selasa (12/7).
Empat resiko yang masuk AUTSK yakni sapi mati karena beranak, sapi mati karena penyakit, sapi mati kecelakaan, dan sapi hilang. Sapi yang mati mendapat klaim sebesar Rp 10 juta, sedangkan sapi hilang mendapat klaim Rp 7 juta. Sapi patah mendapat klaim Rp 5 juta. Proses klaim membutuhkan waktu sekitar dua minggu. “Ada persyaratan klaim yang harus dilengkapi. Misal sapi hilang dibuktikan dengan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” jelas Mas Mahyuni.
Menurut Mas Mahyuni, sampai saat ini ada 25 ekor sapi yang ikut AUTSK. Sebanyak 13 ekor sedang proses pengajuan. Biaya mengikuti AUTSK Rp 200.000 per ekor. AUTSK hanya untuk sapi betina. Pemerintah memberikan subsidi, peternak cukup membayar Rp 40.000 per tahun per ekor. Pemerintah pusat memberikan kuota untuk Pemkab Bangli sebanyak 100 ekor.
Ikut AUTSK secara mandiri dengan biaya Rp 400.000 per ekor. “Penerima subdisi maksimal mendaftarkan 15 ekor sapi. Lebih dari itu sudah masuk kategori mandiri,” jelas Mas Mahyuni. Peternak besar biasa ikut yang mandiri. Sampai saat ini di Bangli belum ada yang mendaftar AUTSK mandiri. Mas Mahyuni mengatakan, peternak masih minim ikut AUTSK. Peternak yang sudah pernah merasakan manfaatnya, biasanya melanjutkan ikut AUTSK. *esa
Kabid Sarana Prasarana dan Pemasaran Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, Ida I Dewa Ayu Mas Mahyuni mengatakan, Dinas Pertanian Provinsi Bali telah mengusulkan agar PMK masuk risiko yang dijamin AUTSK. Menurutnya, setiap tahun ada penambahan penyakit yang dicover AUTSK. “Tahun lalu penyakit perut kembung dicover. Kami sudah sempat mengajukan klaim,” ungkap Mas Mahyuni, Selasa (12/7).
Empat resiko yang masuk AUTSK yakni sapi mati karena beranak, sapi mati karena penyakit, sapi mati kecelakaan, dan sapi hilang. Sapi yang mati mendapat klaim sebesar Rp 10 juta, sedangkan sapi hilang mendapat klaim Rp 7 juta. Sapi patah mendapat klaim Rp 5 juta. Proses klaim membutuhkan waktu sekitar dua minggu. “Ada persyaratan klaim yang harus dilengkapi. Misal sapi hilang dibuktikan dengan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” jelas Mas Mahyuni.
Menurut Mas Mahyuni, sampai saat ini ada 25 ekor sapi yang ikut AUTSK. Sebanyak 13 ekor sedang proses pengajuan. Biaya mengikuti AUTSK Rp 200.000 per ekor. AUTSK hanya untuk sapi betina. Pemerintah memberikan subsidi, peternak cukup membayar Rp 40.000 per tahun per ekor. Pemerintah pusat memberikan kuota untuk Pemkab Bangli sebanyak 100 ekor.
Ikut AUTSK secara mandiri dengan biaya Rp 400.000 per ekor. “Penerima subdisi maksimal mendaftarkan 15 ekor sapi. Lebih dari itu sudah masuk kategori mandiri,” jelas Mas Mahyuni. Peternak besar biasa ikut yang mandiri. Sampai saat ini di Bangli belum ada yang mendaftar AUTSK mandiri. Mas Mahyuni mengatakan, peternak masih minim ikut AUTSK. Peternak yang sudah pernah merasakan manfaatnya, biasanya melanjutkan ikut AUTSK. *esa
1
Komentar