Panitera PN Denpasar Bantah Minta Uang ke Keluarga Terdakwa
DENPASAR, NusaBali
PN Denpasar menindaklanjuti informasi dugaan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Denpasar yang meminta uang kepada salah satu keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker dengan terdakwa mantan Kadis Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, dkk.
Juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan pimpinan PN Denpasar telah memanggil oknum panitera pengganti tersebut untuk dimintai klarifikasi. "Pimpinan telah melakukan klarifikasi PP (panitera pengganti) yang menangani perkara tersebut dan mereka menyatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan," kata Astawa.
Dia juga membenarkan adanya percakapan di grup WhatsApp PN Denpasar yang meminta panitera untuk berhati-hati bersikap agar tak merusak citra PN Denpasar. Hakim asal Kuta, Badung ini menegaskan PN Denpasar tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik.
“Sesuai PERMA No. 7, 8 dan 9 tahun 2016 tentang penegakan disiplin dan pengawasan melekat pimpinan kepada bawahan. Serta maklumat No. 1 tahun 2017, maka pimpinan telah melakukan pembinaan dan mengingatkan semua hakim ASN di lingkungan PN Denpasar untuk mentaati aturan dan profesional dalam melakukan tugas,” tegasnya.
Ditambahkan Astawa, informasi mengenai panitera nakal ini tidak akan mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara yang sedang ditangani. "Percayalah majelis hakim bekerja secara profesional, kode etik jadi patokan mereka. Majelis hakim bisa memilah, anasir di luar hukum tidak jadi pertimbangan," kata Astawa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini 7 terdakwa dituntut hukuman berbeda. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem, I Gede Basma, 58, mendapat tuntutan paling tinggi yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara enam terdakwa lainnya yaitu terdakwa Gede Sumartana, 56, (Kabid Linjamsos) dan terdakwa I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana) dituntut 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan) dituntut 6 tahun. Selanjutnya I Ketut Sutama Adikusuma,46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini,48 (PNS Dinsos Karangasem) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara Rp 2,6 miliar. Mereka dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar