DPRD Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2021
SEMARAPURA, NusaBali
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Klungkung dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom SH, di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (12/7). Sidang juga disiarkan melalui video conference disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung. Sebelum penetapan, diawali penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi.
Fraksi Golkar melalui anggota I Wayan Mardana mengatakan apa yang disampaikan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, atas jawaban usul saran dari masing-masing fraksi dapat diterima. ‘’Dengan demikian kami Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda," kata Mardana.
Pendapat Fraksi Persatuan Demokrat melalui I Made Jana, mengatakan terhadap belanja barang dan jasa berupa belanja alat/bahan yang bersumber dari dana penunjang DAK (Dana Alokasi Khusus) tidak bisa dibelanjakan. Karena adanya pembatasan kegiatan berupa rapat-rapat dilakukan secara virtual dapat diterima. Namun dana yang mestinya dialokasikan untuk PAUD justru tidak dapat dicairkan. Karena ternyata kurang memenuhi persyaratan dan bahkan ada yang menolak bantuan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan). Itu berarti, perencanaan yang tidak valid. "Karena itu kedepan perencanaannya harus lebih valid," ujar Jana.
Ujar Jana, belanja kegiatan pemeliharaan alat kesehatan diminimalisir penggunaannya karena sedikit alat mengalami kerusakan. Ini adalah salah satu cermin dalam perencanaan estimasi kerusakan alat kurang cermat. Demikian juga halnya pada kegiatan bidang kesehatan lainnya yang tidak dapat dilaksanakan yang disebabkan pandemi Covid-19 yang belum dicabut, dapat dipahami dan dapat diterima. "Namun, pada tahun mendatang potret semacam ini tidak lagi muncul sebagai alasan belaka," ujar Jana.
Pendapat akhir bupati disampaikan oleh Wabup Kasta. Jelasnya, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Ranperda ini menjadi Perda, berarti secara formal baik eksekutif dan legislatif telah mengetahui target-target pembangunan yang telah dilaksanakan, serta hal-hal yang belum berhasil dicapai pada tahun 2021. "Sehingga ke depan secara bersama-sama kita dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah," ujar Wabup Kasta. *wan
Komentar