16 Money Changer di Kuta Disegel
Kawal Penyegelan, Desa Adat Kuta Gandeng Pengacara
Jika pemilik usaha merusak atau melepas segel dan kembali beroperasi sebelum memiliki izin, mereka akan digiring ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
MANGUPURA, NusaBali
Bank Indonesia (BI) dan Desa Adat Kuta menyegel 16 tempat usaha money changer yang tersebar di wilayah Kuta. Penyegelan terpaksa dilakukan, karena tempat usaha itu tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Dalam mengawal proses penyegelan, Desa Adat Kuta mengandeng perkumpulan pengacara atau lawyer asal Kuta untuk memproses hukum setiap pemilik usaha yang terbukti melanggar.Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista, mengatakan pelibatan Lawyer Kuta Bersatu adalah upaya untuk membentengi Kuta dari pelaku usaha money changer ilegal, sekaligus dalam upaya menjaga citra kawasan pariwisata Kuta. Sebab, selama ini banyak temuan perilaku nakal usaha money changer ilegal yang mencoreng citra Kuta sebagai destinasi pariwisata internasional.
“Saya tegaskan, Desa Adat Kuta tidak pernah melarang orang untuk berusaha, selama itu dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini bukan melarang, tapi menjaga Kuta yang kita cintai dari hal-hal negatif. Silahkan berusaha, tapi patuhi aturan dan lengkapi perizinan. Kalau itu tidak lengkap itu sama saja ilegal,” tegas Wasista, Kamis (14/7).
Dijelaskan, saat ini pihaknya dengan BI telah sepakat untuk melakukan sidak berkelanjutan terhadap usaha money changer di Kuta. Hal itu dipastikan akan dilakukan bersama-sama dengan pihak TNI, Polri, Satpol PP Badung, Kecamatan Kuta dan Linmas. Sejauh ini, sidak tersebut sudah dilaksanakan dua kali dalam kurun waktu beberapa minggu dan akan dilanjutkan secara berkelanjutan pada waktu-waktu tertentu secara mendadak.
Sejauh ini, kata dia, hasil sidak kedua yang dilakukan pada Selasa (12/7), petugas gabungan berhasil menciduk 16 usaha money changer ilegal yang tidak lengkap dokumen perizinannya. “Pada sidak pertama dilakukan di Jalan Kartika Plaza dan Jalan Pantai Kuta. Saat itu tidak dilakukan penyegelan, cuma papan rate usaha yang diangkut. Pada sidak kedua baru dilakukan penyegelan. Itu dilaksanakan di Jalan Legian dan Jalan Kartika Plaza,” beber Wasista.
Meski sudah disegel, pengawasan akan terus dilakukan bersama Lawyer Kuta Bersatu. Bahkan, tegas Wasiswata, jika pemilik usaha merusak atau melepas segel tersebut dan kembali beroperasi sebelum memiliki izin, akan digiring ke ranah hukum hingga ke pengadilan. Sebab stiker tersebut bukanlah stiker biasa, melainkan stiker berkekuatan hukum dari pihak BI maupun Polri. “Saat ini stiker tersebut masih terlihat tertempel di lokasi semula,” katanya.
Di samping itu, Desa Adat Kuta juga akan melanjutkan pengawasan bersama BI, dengan memperpanjang MoU pengawasan usaha money changer. Saat ini MoU tersebut sedang dievaluasi oleh pihak BI dan akan seger diperpanjang. Dengan demikian, maka ke depannya desa adat Kuta memiliki dasar kewenangan dalam melakukan pengawasan dan sidak.
“MoU tersebut nantinya akan diperkuat dengan adanya perarem terkait yang mengatur keberadaan krama adat, krama tamiu dan tamiu. Saat ini pola sidak juga kami ubah agar lebih efektif dan efisien. Kami tidak mau sidak bocor, jadi ini benar-benar kami rahasiakan dengan pengaturan pola di lapangan,” kata Wasista. *dar
“Saya tegaskan, Desa Adat Kuta tidak pernah melarang orang untuk berusaha, selama itu dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini bukan melarang, tapi menjaga Kuta yang kita cintai dari hal-hal negatif. Silahkan berusaha, tapi patuhi aturan dan lengkapi perizinan. Kalau itu tidak lengkap itu sama saja ilegal,” tegas Wasista, Kamis (14/7).
Dijelaskan, saat ini pihaknya dengan BI telah sepakat untuk melakukan sidak berkelanjutan terhadap usaha money changer di Kuta. Hal itu dipastikan akan dilakukan bersama-sama dengan pihak TNI, Polri, Satpol PP Badung, Kecamatan Kuta dan Linmas. Sejauh ini, sidak tersebut sudah dilaksanakan dua kali dalam kurun waktu beberapa minggu dan akan dilanjutkan secara berkelanjutan pada waktu-waktu tertentu secara mendadak.
Sejauh ini, kata dia, hasil sidak kedua yang dilakukan pada Selasa (12/7), petugas gabungan berhasil menciduk 16 usaha money changer ilegal yang tidak lengkap dokumen perizinannya. “Pada sidak pertama dilakukan di Jalan Kartika Plaza dan Jalan Pantai Kuta. Saat itu tidak dilakukan penyegelan, cuma papan rate usaha yang diangkut. Pada sidak kedua baru dilakukan penyegelan. Itu dilaksanakan di Jalan Legian dan Jalan Kartika Plaza,” beber Wasista.
Meski sudah disegel, pengawasan akan terus dilakukan bersama Lawyer Kuta Bersatu. Bahkan, tegas Wasiswata, jika pemilik usaha merusak atau melepas segel tersebut dan kembali beroperasi sebelum memiliki izin, akan digiring ke ranah hukum hingga ke pengadilan. Sebab stiker tersebut bukanlah stiker biasa, melainkan stiker berkekuatan hukum dari pihak BI maupun Polri. “Saat ini stiker tersebut masih terlihat tertempel di lokasi semula,” katanya.
Di samping itu, Desa Adat Kuta juga akan melanjutkan pengawasan bersama BI, dengan memperpanjang MoU pengawasan usaha money changer. Saat ini MoU tersebut sedang dievaluasi oleh pihak BI dan akan seger diperpanjang. Dengan demikian, maka ke depannya desa adat Kuta memiliki dasar kewenangan dalam melakukan pengawasan dan sidak.
“MoU tersebut nantinya akan diperkuat dengan adanya perarem terkait yang mengatur keberadaan krama adat, krama tamiu dan tamiu. Saat ini pola sidak juga kami ubah agar lebih efektif dan efisien. Kami tidak mau sidak bocor, jadi ini benar-benar kami rahasiakan dengan pengaturan pola di lapangan,” kata Wasista. *dar
1
Komentar