Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,5M, Dituntut 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma, 35, yang nekat menggelapkan uang Rp 2,5 miliar di tempatnya bekerja di Grand Kesambi Resort and Villa dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online Rabu (13/7).
JPU I Bagus Putra Gede Agung menyatakan terdakwa Ayu Pramita telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapamn dalam jabatan dan dijerat Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi pemilik Grand Kesambi Resort and Villa sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, kemarin (14/7).
JPU Bagus dalam dakwaanya mengungkapkan, terdakwa yang memiliki paras ayu ini telah menggunakan uang Grand Kesambi Resort and Villa tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa memakai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, merenovasi rumah, hingga mengikuti trading forex.
Padahal, uang tersebut adalah milik perusahaan tempatnya bekerja Grand Kesambi Resort and Villa. Walhasil, pihak perusahaan memilih membawa Ayu ke meja hijau. “Uangnya untuk keperluan pribadi, untuk biaya hidup karena suami tidak bekerja,” ujar terdakwa saat memberi keterangan dimuka persidangan beberapa waktu lalu. *rez
1
Komentar