Razia Truk di Gilimanuk Digencarkan
Polres Jembrana tak mau Bali kecolongan dengan lalu lintas hewan ternak yang menyebarka PMK.
NEGARA, NusaBali
Dalam upaya mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, jajaran Polres Jembrana terus memperketat pengawasan lalu lintas ternak. Salah satunya dengan menggencarkan razia kendaran barang berupa pick up ataupun truk yang berpotensi mengangkut hewan ternak di wilayah hukum Polres Jembrana.
Pengetatan pengawasan lalu lintas ternak itu, menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI Nomor 145/PK.300/M/7/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali. Dalam surat itu memuat terkait pemberlakuan lockdown lalu lintas hewan ataupun daging serta olahan ternak berpotensi PMK yang masuk maupun keluar Bali dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran PMK.
“Di samping pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan pintu gerbang keluar-masuk Bali, razia truk dalam rangka mengantisipasi PMK itu juga dilaksanakan Polsek jajaran se-Jembrana,” jelas Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kamis (14/7).
Razia pun melibatkan jajaran instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas Penanganan PMK Jembrana. "Meskipun Kabupaten Jembrana dikategorikan zona hijau PMK, kita terus maksimalkan upaya-upaya pencegahan. Salah satu atensi kita, mengawasi lalu lintas ternak. Razia itu kita terus lakukan, termasuk di Polsek-Polsek," ucap AKBP Juliana.
Setelah pembentukan Satgas Penanganan PMK Kabupaten Jembrana beberapa waktu laku, AKBP Juliana mengatakan, sebelumnya telah dibangun sebuah pos pencegahan PMK di wilayah Cekik, Kelurahan Gilimanuk. Keberadaan pos itu untuk mengantisipasi adanya lalu lintas ternak dari Buleleng yang merupakan wilayah zona merah PMK.
"Sampai dengan hari ini, belum ada kita temukan kendaraan yang mengangkut ternak masuk ataupun keluar Bali. Sementara juga belum ada mobilitas ternak dari zona merah yang lewat di Jembrana," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini.
Selain memperketat pengawasan lalu lintas ternak, AKBP Juliana menambahkan, jajaranya turut mengawal pelaksanaan vaksiansi PMK. Para personel Polsek dikerahkan untuk mendampingi para petugas kesehatan hewan yang memfokuskan vaksinasi di lima desa/kelurahan yang ada di tiga wilayah kecamatan. Termasuk membantu pendataan dan sosialisasi ataupun edukasi terkait pencegahan PMK. *ode
Pengetatan pengawasan lalu lintas ternak itu, menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI Nomor 145/PK.300/M/7/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali. Dalam surat itu memuat terkait pemberlakuan lockdown lalu lintas hewan ataupun daging serta olahan ternak berpotensi PMK yang masuk maupun keluar Bali dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran PMK.
“Di samping pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan pintu gerbang keluar-masuk Bali, razia truk dalam rangka mengantisipasi PMK itu juga dilaksanakan Polsek jajaran se-Jembrana,” jelas Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kamis (14/7).
Razia pun melibatkan jajaran instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas Penanganan PMK Jembrana. "Meskipun Kabupaten Jembrana dikategorikan zona hijau PMK, kita terus maksimalkan upaya-upaya pencegahan. Salah satu atensi kita, mengawasi lalu lintas ternak. Razia itu kita terus lakukan, termasuk di Polsek-Polsek," ucap AKBP Juliana.
Setelah pembentukan Satgas Penanganan PMK Kabupaten Jembrana beberapa waktu laku, AKBP Juliana mengatakan, sebelumnya telah dibangun sebuah pos pencegahan PMK di wilayah Cekik, Kelurahan Gilimanuk. Keberadaan pos itu untuk mengantisipasi adanya lalu lintas ternak dari Buleleng yang merupakan wilayah zona merah PMK.
"Sampai dengan hari ini, belum ada kita temukan kendaraan yang mengangkut ternak masuk ataupun keluar Bali. Sementara juga belum ada mobilitas ternak dari zona merah yang lewat di Jembrana," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini.
Selain memperketat pengawasan lalu lintas ternak, AKBP Juliana menambahkan, jajaranya turut mengawal pelaksanaan vaksiansi PMK. Para personel Polsek dikerahkan untuk mendampingi para petugas kesehatan hewan yang memfokuskan vaksinasi di lima desa/kelurahan yang ada di tiga wilayah kecamatan. Termasuk membantu pendataan dan sosialisasi ataupun edukasi terkait pencegahan PMK. *ode
Komentar