Dewan Bahas Empat Ranperda
BANGLI, NusaBali
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, memimpin rapat paripurna membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tiga di antaranya merupakan usulan dari eksekutif. Usulan tersebut disampaikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kamis (14/7). Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Bupati Sedana Arta berharap tiga Ranperda yang diajukan mendapat pembahasan dari DPRD Bangli. Usai penyampaian bupati, rapat dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli. Sang Nyoman Wijaya yang membacakan pemandangan umum fraksi mengapresiasi Pemkab Bangli yang telah merespon kebutuhan dan kepentingan kepala lingkungan. Dewan juga juga pernah membahas kelurahan menjadi desa dinas, termasuk kepala lingkungan di kelurahan bukanlah pegawai negeri sipil. “Sebaiknya kelurahan diusulkan menjadi desa dinas sehingga kepala lingkungan menjadi perangkat desa dan gajinya dianggarkan pada APBDes,” ungkap Nyoman Wijaya. *esa
Bupati Sedana Arta berharap tiga Ranperda yang diajukan mendapat pembahasan dari DPRD Bangli. Usai penyampaian bupati, rapat dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli. Sang Nyoman Wijaya yang membacakan pemandangan umum fraksi mengapresiasi Pemkab Bangli yang telah merespon kebutuhan dan kepentingan kepala lingkungan. Dewan juga juga pernah membahas kelurahan menjadi desa dinas, termasuk kepala lingkungan di kelurahan bukanlah pegawai negeri sipil. “Sebaiknya kelurahan diusulkan menjadi desa dinas sehingga kepala lingkungan menjadi perangkat desa dan gajinya dianggarkan pada APBDes,” ungkap Nyoman Wijaya. *esa
Komentar