Disposal Shortcut Harus Diwaspadai
Untuk mengantisipasi masalah yang ditimbulkan dari pembuangan tanah urugan proyek shortcut, pemadatan hingga vegetasi harus dilakukan.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng mengawasi ketat disposal (tempat pembuangan tanah urug) dari proyek shortcut. Sejumlah tanah urug yang dibuang di beberapa titik diminta dikelola dengan baik, terutama pada lahan-lahan milik pribadi dan lahan dengan kemiringan. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerusakan alam hingga bencana alam.
Pengawasan disposal dilakukan langsung oleh di 10 titik sesuai dengan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR) Provinsi Bali. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Gede Melandrat, Kamis (14/7) menjelaskan, penentuan titik disposal sudah ditetapkan oleh Dinas PUTR-Perkim Provinsi.
Titik-titik itu terdiri dari lahan milik pribadi atau kelompok yang ada keinginan untuk mengurug, short cut titik 7,8,9 yang memerlukan pengurugan, Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bengkala, hingga ke proyek pusat kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung.
“Sesuai dengan aturan, tanah bekas galian yang dibuang di disposal harus ditangani dengan baik. Harus memperhitungkan kemiringan lahan agar tidak berdampak erosi, banjir dan hal merugikan lainnya. Setelah dibuang di sana harus ada pemadatan dan diisi vegetasi untuk lebih aman,” ucap Melanderat.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng ini tak memungkiri jika selama proyek berjalan, ditemukan sejumlah erosi lahan dan erosi tanah akibat urugan di lokus lahan pribadi. Tanah urug tersebut tidak ditangani dengan baik setelah diturunkan. Sehingga saat hujan turun mencemari sungai di hulu Buleleng dan mempengaruhi kualitas air sungai.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Melandrat mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilik lahan. DLH pun memberikan edukasi dan sosialisasi agar pengelolaan tanah urug tersebut padat dipadatkan dan dibuat vegetasi.
“Sejauh ini hampir 1 juta kubik tanah urug yang sudah dibuang ke disposal yang sudah ditentukan. Sementara baru di sekitar proyek shortcut, banyak masyarakat yang juga memohon jadi tanah urug juga,” jelas dia. *k23
Pengawasan disposal dilakukan langsung oleh di 10 titik sesuai dengan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR) Provinsi Bali. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Gede Melandrat, Kamis (14/7) menjelaskan, penentuan titik disposal sudah ditetapkan oleh Dinas PUTR-Perkim Provinsi.
Titik-titik itu terdiri dari lahan milik pribadi atau kelompok yang ada keinginan untuk mengurug, short cut titik 7,8,9 yang memerlukan pengurugan, Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bengkala, hingga ke proyek pusat kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung.
“Sesuai dengan aturan, tanah bekas galian yang dibuang di disposal harus ditangani dengan baik. Harus memperhitungkan kemiringan lahan agar tidak berdampak erosi, banjir dan hal merugikan lainnya. Setelah dibuang di sana harus ada pemadatan dan diisi vegetasi untuk lebih aman,” ucap Melanderat.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng ini tak memungkiri jika selama proyek berjalan, ditemukan sejumlah erosi lahan dan erosi tanah akibat urugan di lokus lahan pribadi. Tanah urug tersebut tidak ditangani dengan baik setelah diturunkan. Sehingga saat hujan turun mencemari sungai di hulu Buleleng dan mempengaruhi kualitas air sungai.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Melandrat mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilik lahan. DLH pun memberikan edukasi dan sosialisasi agar pengelolaan tanah urug tersebut padat dipadatkan dan dibuat vegetasi.
“Sejauh ini hampir 1 juta kubik tanah urug yang sudah dibuang ke disposal yang sudah ditentukan. Sementara baru di sekitar proyek shortcut, banyak masyarakat yang juga memohon jadi tanah urug juga,” jelas dia. *k23
1
Komentar