Jaksa Kembali Sita SHM Tersangka LPD Anturan
Dalami Aliran Dana, Pengurus LPD Diperiksa
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Terbaru, penyidik kembali menyita tiga lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan selaku tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, penyidik juga kembali memeriksa sejumlah pengurus LPD Anturan.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tiga lembar sertifikat ini diserahkan langsung oleh seorang deposan LPD Anturan yang juga Ketua salah satu LPD di Kecamatan Buleleng, pada Senin (11/7) kepada penyidik di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja. Seluruh sertifikat tanah tersebut diserahkan tersangka Nyoman Arta Wirawan sebagai kompensasi kepada deposan yang memiliki deposito senilai Rp 2,6 miliar.
"Dikarenakan deposan memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp 2,6 miliar, serta LPD Anturan juga memiliki kredit di deposan sebesar Rp 1 miliar. Karena deposito tidak dapat dicairkan maka tersangka menyerahkan 3 sertifikat hak milik sebagai jaminan pembayaran kredit," jelas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.
Dari tiga SHM tersebut, 1 SHM berhasil dijual oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan untuk menutup kredit sebesar Rp 250 juta. Sedangkan 2 SHM lainnya seluas 2.975 meter persegi yang berlokasi di Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, dan seluas 1.500 meter persegi berlokasi di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, telah dialihkan dan telah diterbitkan Hak Tanggungan (HT) sebagai jaminan kredit LPD Anturan.
"Karena ada tuntutan pemilik LPD yang berlokasi di Lovina (deposan) kepada Ketua LPD Anturan agar segera mencairkan dana deposito miliknya, maka tersangka menyerahkan 1 SHM seluas 780 meter persegi berlokasi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, sebagai jaminan pembayaran deposito oleh LPD Anturan," ungkap Jayalantara.
Kini tim penyidik Kejari Buleleng telah melakukan penyitaan tiga SHM yang dalam penguasaan pihak deposan tersebut. Menurut Jayalantara, penyitaan SHM ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan serta menyelamatkan aset LPD Anturan. "Pemeriksaan tadi berlangsung selama empat jam. Pihak deposan tadi sangat terbuka dengan data-data berkaitan LPD Anturan," jelas Jayalantara.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa deposan LPD Anturan, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pengurus LPD Anturan. Pemeriksaan saksi dari pengurus LPD tersebut untuk mengungkap aliran dana dari usaha kavling yang dijalankan LPD. Diduga sejumlah aset yang dimiliki LPD Anturan beralih ke pihak ketiga secara tidak sah.
"Pemeriksaan maraton akan terus berlanjut untuk semua saksi-saksi yang telah terjadwal. Upaya dari penyidik semaksimal mungkin untuk bisa mengupayakan asset recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan, serta mencari asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka terkait kasus ini," pungkas Jayalantara. *mz
1
Komentar