Pemkab Badung Ingatkan Distributor Migor Curah Tak Curang
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung mengingatkan para distributor minyak goreng (migor) curah agar tak berlaku curang.
Bila ada oknum yang nakal, maka siap-siap kena sanksi, termasuk pasokan akan dihentikan. Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Made Widiana, Jumat (15/7), mengatakan dari hasil monitoring dan pengawasan ke beberapa distributor memang tidak ditemukan ada yang nakal. “Tapi kami tetap mengimbau kepada mereka (distributor), karena akan ada saksi bila terbukti melakukan kecurangan,” katanya.
Disinggung terkait mekanismen yang dicanangkan pemerintah terkait pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Widiana mengaku sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Sampai sekarang kami belum menerim junisnya seperti apa. Meski begitu kami siap akan mengikuti aturan bilamana kebijakan penjualan migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas mantan Camat Kuta Selatan ini.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersedia mengikuti. Lantaran kebijakan ini dinilai dapat mempermudah pengawasan penjualan di lapangan. Para distributor yang menjual migor curah harus sudah melengkapi dengan QR Code PeduliLindungi, sehingga pembelian migor goreng akan langsung terpantau oleh pemerintah pusat.
“Ada QR Code yang terkoneksi dengan PeduliLindungi dan harus discan, barulah nanti mendapatkan minyak goreng,” jelas Widiana.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil monitoring harga yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, harga migor curah di pasaran saat ini cukup bervariasi, yakni antara Rp 12.900 per liter hingga Rp 16.000 per liter. Sementara untuk migor kemesan di kisaran Rp 16.000 per liter hingga Rp 22.500 per liter.
Sementara untuk ketersedian stok migo curah dan kemesan, Widiana memastikan aman. Hal ini didasari atas penjelasan langsung dari sejumlah distributor yang telah dikunjungi beberapa waktu lalu. *ind, asa
1
Komentar