Inspektorat Bangli Kekurangan Tenaga Auditor
Syarat menjadi tenaga auditor yakni lulus diklat dan minimal bertugas 2 tahun di Inspektorat.
BANGLI, NusaBali
Inspektorat Bangli hanya memiliki 16 tenaga fungsional auditor. Jumlah tersebut masih minim dari jumlah ideal 62 orang. Inspektorat sudah mengajukan usulan agar bisa menambah jumlah fungsional auditor. Inspektorat melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan bidang keuangan. Objek pemeriksaan yakni organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintahan desa, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Inspektur pada Inspektorat Bangli, Jro Penyarikan Widata mengatakan, dengan banyaknya objek pemeriksaan, fungsional auditor sampai kewalahan bertugas. "Kami optimalkan tenaga yang ada tanpa mengesampingkan kwalitas kerja," ungkap Jro Widata, Jumat (15/7). Mantan Kabag Kesra Setda Bangli ini mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi BPKP, idealnya jumlah fungsional auditor di Bangli sebanyak 62 orang. Saat ini masih diperlukan fungsional auditor sebanyak 46 orang. Memenuhi fungsional auditor bisa dilakukan dengan mutasi dan rekrutmen. Mutasi pegawai dari OPD lain ditugaskan ke Inspektorat. Rekrutmen dengan seleksi CPNS. "Kami telah laporkan ke bupati dan mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM," jelas Jro Widata.
Menurut Jro Widata, bupati komitmen menambah jumlah fungsional auditor. Pemenuhan dilakukan bertahap. Menjadi auditor harus melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat) dan dinyatakan lulus. Ada beberapa ketentuan untuk bisa mengikuti diklat, salah satunya minimal berdinas dua tahun di Inspektorat.
Saat ini sudah ada satu orang pegawai yang dinyatakan lulus fungsional auditor. Selain itu ada dua orang lagi baru diusulkan untuk diklat. Jro Widata berharap kekurangan fungsional auditor dapat terisi. Dengan penambahan tenaga ini diharapkan bisa meningkatkan kwalitas kerja.
Jro Widata menegaskan, Inspektorat dalam melaksanakan tugas mengedepankan deteksi dini. Jro Widata mengajak OPD selalu melakukan koordinasi, konsultasi, dan melaksanakan tugas dengan kolaborasi. *esa
Inspektorat Bangli hanya memiliki 16 tenaga fungsional auditor. Jumlah tersebut masih minim dari jumlah ideal 62 orang. Inspektorat sudah mengajukan usulan agar bisa menambah jumlah fungsional auditor. Inspektorat melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan bidang keuangan. Objek pemeriksaan yakni organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintahan desa, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Inspektur pada Inspektorat Bangli, Jro Penyarikan Widata mengatakan, dengan banyaknya objek pemeriksaan, fungsional auditor sampai kewalahan bertugas. "Kami optimalkan tenaga yang ada tanpa mengesampingkan kwalitas kerja," ungkap Jro Widata, Jumat (15/7). Mantan Kabag Kesra Setda Bangli ini mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi BPKP, idealnya jumlah fungsional auditor di Bangli sebanyak 62 orang. Saat ini masih diperlukan fungsional auditor sebanyak 46 orang. Memenuhi fungsional auditor bisa dilakukan dengan mutasi dan rekrutmen. Mutasi pegawai dari OPD lain ditugaskan ke Inspektorat. Rekrutmen dengan seleksi CPNS. "Kami telah laporkan ke bupati dan mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM," jelas Jro Widata.
Menurut Jro Widata, bupati komitmen menambah jumlah fungsional auditor. Pemenuhan dilakukan bertahap. Menjadi auditor harus melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat) dan dinyatakan lulus. Ada beberapa ketentuan untuk bisa mengikuti diklat, salah satunya minimal berdinas dua tahun di Inspektorat.
Saat ini sudah ada satu orang pegawai yang dinyatakan lulus fungsional auditor. Selain itu ada dua orang lagi baru diusulkan untuk diklat. Jro Widata berharap kekurangan fungsional auditor dapat terisi. Dengan penambahan tenaga ini diharapkan bisa meningkatkan kwalitas kerja.
Jro Widata menegaskan, Inspektorat dalam melaksanakan tugas mengedepankan deteksi dini. Jro Widata mengajak OPD selalu melakukan koordinasi, konsultasi, dan melaksanakan tugas dengan kolaborasi. *esa
Komentar