nusabali

Bawaslu-PN Gianyar Kawal Pemilu 2024

Siapkan Hakim Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu

  • www.nusabali.com-bawaslu-pn-gianyar-kawal-pemilu-2024

GIANYAR,NusaBali
Bawaslu Gianyar dan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar sepakat mengawal Pemilu 2024 supaya berintegritas.

PN Gianyar misalnya, menyatakan sudah siapkan hakim khusus untuk menangani perkara tindak pidana Pemilu pada tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan.  Hal itu diungkapkan Ketua PN Gianyar, Sonny Alfian Blegor Laoemoery, didampingi Kepala Sub Bagian Umum PN Gianyar I Wayan Agus Rudiartama, saat menerima audiensi Ketua Bawaslu Gianyar, di ruang Media Center PN Gianyar, Jumat (15/7).

“Pihak Pengadilan Negeri Gianyar dalam Pemilu nanti posisinya menyiapkan hakim khusus untuk menangani pelanggaran pidana Pemilu. Tentu kami di PN Gianyar sudah siap dengan personil hakim yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung, yang khusus untuk menangani tindak pidana Pemilu,” jelas Sonny.

Lebih lanjut Sonny menegaskan, dalam proses penegakan hukum dalam Pemilu, tentu harus memperhatikan azas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. “Tentunya dalam proses penegakan hukum dalam Pemilu kita juga harus memperhatikan kepastian hukum dengan ukuran Undang-undang, kemanfaatan hukum untuk Kabupaten Gianyar dan ditambah dengan rasa keadilan, karena Pemilu ini merupakan perwujudan demokrasi yang harus berjalan dengan baik,” imbuh mantan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Manokwari tersebut.
 
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan kedatangan Bawaslu Gianyar berkaitan dengan dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Sehingga antara Bawaslu dan PN Gianyar bisa menjalin sinergisitas mengawal Pemilu.
 
”Dengan dimulainya tahapan Pemilu serentak tahun 2024 pada tanggal 14 Juni kemarin, tentu Bawaslu Kabupaten Gianyar berkoordinasi dengan Pengadilan Gianyar terkait  dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Karena ketika ada terjadinya pelanggaran pidana Pemilu tentu ranahnya mengarah ke PN, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum diperlukan Hakim khusus yang menangani tentang pidana Pemilu,” ungkap Hartawan. *nat

Komentar