Airport Tax Naik, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax. Namun kenaikan airport tax ini hanya terjadi di 11 bandara saja.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung tidak termasuk di dalamnya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie. Menurut Alvin, masyarakat sedang dibebani dengan lonjakan harga tiket pesawat imbas dari kenaikan harga avtur, kini justru diperberat dengan kenaikan airport tax.
"Beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang cukup signifikan," kata Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir detikcom, Jumat (15/7).
Alvin menyoroti operator bandara yang tak terbuka dan transparan mengumumkan kenaikan PJP2U. Kenaikan tarif PJP2U, kata Alvin, seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan. "Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," sebut Alvin Lie.
Menurutnya, kenaikan PJP2U bisa berakibat ke kenaikan harga tiket pesawat. "Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujarnya. Dia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan penundaan pemberlakuan kenaikan PJP2U.
"Saya selaku Ketua Apjapi berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal satu bulan sebelum kenaikan diberlakukan," kata Alvin Lie. Terpisah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal kabar naiknya tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax. Sandiaga mengaku sudah mendapatkan laporan naiknya airport tax dari beberapa pengelola bandara.
Kenaikan airport tax disebabkan peningkatan biaya operasional bandara usai pandemi COVID-19 mereda. Sandiaga bilang kenaikan airport tax juga dapat membuat bandara menyesuaikan operasinya agar lebih ramah lingkungan.
"Sebagian sudah melaporkannya karena peningkatan biaya operasi dan juga penyesuaian agar bandara bisa (beroperasi) sesuai dengan enviromental sustainability. Disesuaikan juga adaptasinya, disesuaikan pasca pandemi dengan naiknya biaya operasi dari masing-masing bandara," kata Sandiaga Uno ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Soal imbas naiknya airport tax ke harga tiket pesawat, Sandiaga mengatakan pemerintah sudah memikirkan solusinya dengan menambah frekuensi penerbangan berbagai maskapai. Sudah ada beberapa maskapai diminta untuk meningkatkan frekuensi penerbangan.
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax ini dikabarkan bakal naik di 11 bandara mulai, Sabtu (16/7) hari ini. 11 bandara yang mengalami kenaikan airport tax mulai 16 Juli 2022 ini, yakni 1. Bandara Juanda Surabaya 2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang 3. Bandara Adi Soemarmo Solo 4. Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 5. Bandara Sultan Hassanudin 6. Bandara Sepinggan Balikpapan 7. Bandara Internasional Syamsudin Noor 8. Bandar Udara Internasional Lombok 9. Bandara Internasional Sam Ratulangi 10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo 11. Bandara Sentani Jayapura. *
Komentar