Kisruh Haji Furoda, IPHI Dorong Pemerintah Sempurnakan Regulasi
Haji Furoda
Mujamalah
IPHI
Erman Soeparno
Ikatan Persaudaran Haji Indonesia
Haji
Visa Mujamalah
Arab Saudi
DENPASAR, NusaBali.com – Berbagai kasus yang menimpa calon jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau haji furoda tahun ini, mengundang keprihatinan dari Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI). IPHI pun mendorong penyempurnaan regulasi tentang penyelenggaraan haji jalur undangan Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Soeparno di sela-sela acara Pembukaan Musyawarah Wilayah IPHI Propinsi Bali di B Hotel, Denpasar, Minggu (17/7/2022) pagi.
“Kami prihatin ada calon jemaah haji mujamalah tidak bisa diberangkatkan walaupun sudah membayar dengan biaya mahal. Bahkan ada yang sudah sampai (Arab Saudi) dideportasi,” kata Erman Soeparno menyebut kasus yang menimpa 46 jemaah haji furoda di Jeddah, Arab Saudi.
Karena itu IPHI, kata Erman Soeparno, mendorong agar regulasi terkait haji mujamalah/furoda dibenahi. IPHI pun menyatakan menyambut baik atas respons positif pemerintah cq Kementerian Agama untuk segera menyempurnakan regulasi tentang Penyelenggaraan Haji Mujamalah/Furoda visa undangan Kerajaan Arab Saudi. Bahkan penyelenggaraan umroh dinilai perlu penyempurnaan peraturan dan perundang undangan yang secara berkualitas, holistik dan komprehensif.
“Jemaah calon haji/hajjah baik haji reguler, haji khusus, haji mujamalah/furoda visa undangan Kerajaan Arab Saudi, termasuk penyelenggaran umroh adalah warga bangsa Indonesia, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi negara melalui pemerintah harus tampil, tanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan,” kata Erman.
Pemerintah tidak boleh lepas tangan, saya selaku Ketua Umum IPHI menyambut baik ketika Menteri Agama RI sebagai respresentasi pemerintah merespons dengan baik untuk menyempurnakan, merevisi atau memberikan turunannya UU itu antara lain dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri,” lanjut Ketum IPHI asal Purworejo, Jawa Tengah ini.
Di sisi lain, kata Erman, IPHI memiliki tanggungjawab moral (moral obligation) menjaga kemabruran para haji/hajjah, sehingga bersedia untuk berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud bersama pemerintah, legislatif dan stakeholders dan siap mengawal penyempurnaan peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan hidayah kepada kita sehingga ada solusi terkait dengan kekisruhan dalam penyelenggaran haji mujalah/furoda tahun 2022 yang berpotensi fraud,” tambah Erman Soeparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu Periode 2005-2009 ini.
1
Komentar