nusabali

Viral Spanduk Dilarang Buang Sampah dengan Ancaman Denda Rp 2 Juta

  • www.nusabali.com-viral-spanduk-dilarang-buang-sampah-dengan-ancaman-denda-rp-2-juta

DENPASAR, NusaBali.com – Media sosial, Minggu (17/7/2022), diramaikan dengan postingan spanduk larangan membuang sampah berwarna putih dengan tulisan bernada ancaman kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan di area Jalan Setiabudi, Pemecutan Kaja, Denpasar.

Spanduk tersebut mengancam pelaku pembuang sampah sembarangan akan terekam dan terpotret kamera pengawas, dan pelaku yang tertangkap basah akan dikenakan denda Rp 2 juta. 

Spanduk yang saat ini belum diketahui pembentangnya ini terpasang di depan area bangunan mangkrak di Jalan Setiabudi, berjarak sekitar lebih kurang 100 meter dari Kantor Perbekel Pemecutan Kaja atau berada di sebelah selatan rumah warga yang akrab dipanggil Mbah Yoga.

Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, area tersebut memang sering dijadikan tempat orang tidak bertanggung jawab membuang sampah pada malam hingga dini hari.

“Warga banyak yang mengeluh karena di luar sini banyak sampah, baunya itu sampai tercium ke sini, terus dikasih spanduk, saya enggak tahu siapa yang pasang,” jelas salah seorang warga yang berada di dekat lokasi pembentangan spanduk, Minggu (17/7/2022) sore.

Berdasarkan penelusuran NusaBali.com, spanduk tersebut sudah terbentang dari beberapa hari yang lalu. “Sudah ada saya lihat dari beberapa hari yang lalu, Senin kalau tidak salah,” ungkap seorang warga yang juga enggan disebutkan namanya, Minggu sore.  Ia menambahkan, yang memasang spanduk tersebut kemungkinan warga sekitar karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat buang sampah sembarangan.

Dilihat dari situasi di lapangan pada Minggu sore, pantauan NusaBali.com menemukan bahwa spanduk tersebut bukan satu-satunya yang terbentang di areal tersebut. Terdapat dua spanduk berlogo pemerintah desa yang juga terpasang di lokasi. 

Sanksi yang tertera pada spanduk berlogo resmi itu pun tidak tanggung-tanggung yaitu denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan yang didasari pada pasal 12 juncto 58, Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Mengingat spanduk tidak beridentitas itu berada di sebelah rumah warga yang akrab dipanggil Mbah Yoga, NusaBali.com berusaha menghubungi pribadi terkait, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan rumah yang didiami tergembok dari luar.

Walaupun demikian, menurut pengakuan warga, Mbah Yoga dikenal sebagai orang yang aktif melaporkan keluhan kepada aparat desa atas kondisi sampah yang berada di sebelah kediamannya tersebut. *rat

Komentar