nusabali

Peternak Akhirnya Legowo Sapinya Dipotong Bersyarat

  • www.nusabali.com-peternak-akhirnya-legowo-sapinya-dipotong-bersyarat

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 39 orang peternak Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dengan 156 ekor sapi masuk dalam daftar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akhirnya mengikhlaskan hewan ternaknya untuk dipotong bersyarat.

Persetujuan tersebut baru disetujui petani pada, Sabtu (16/7) malam setelah pemerintah bersama TNI/Polri dan anggota dewan melakukan diskusi dari hati ke hati. Proses pemotongan bersyarat pun dimulai pada 16 ekor sapi yang dilaksanakan pada, Minggu (17/7) sore.

Peternak I Gede Adnyana,49, misalnya. Dia akhirnya menyetujui 13 ekor indukan sapinya dipotong bersyarat, karena sebelumnya belasan ekor sapi yang dipeliharanya memiliki gejala PMK. Adnyana mengaku sempat menolak pemotongan bersyarat, karena kasihan dengan ternak-ternak peliharaannya.

“Awalnya memang sempat menolak, tetapi karena ada subsidi dari pemerintah kami relakan untuk dipotong. Biar cepat juga penyakit ini bisa hilang,” kata Adnyana. Dia yang telah memelihara sapi sejak kecil, mengaku bisa menjual sapi indukan besar pada situasi normal Rp 15 juta dengan hitungan Rp 55.000 per kilogramnya. Sedangkan jika kondisi wabah PMK begini, meski merugi tetapi tidak banyak.

Perbekel Pejarakan Made Astawa ditemui di lokasi pemotongan bersyarat mengatakan peternak di desanya memang sempat menolak pemotongan bersyarat. Sebab mereka merasa dapat menyembuhkan sapi yang terindikasi PMK dengan treatment perawatan vitamin, antibiotik hingga perawatan tradisional. Namun setelah diberikan pemahaman, peternak menyepakati proses pemotongan bersyarat.

“Masyarakat kami berusaha untuk mengikhlaskan hewan ternak mereka, karena dengan adanya Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) akan diberikan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 8 juta untuk indukan sapi dan Rp 6 juta untuk anak sapi. Meskipun tidak untuk bisa menutupi modal, tapi kebaikan bersama,” ucap Astawa.

Peternak di Desa Pejarakan disebutnya mulai sadar, sebab jika tidak segera ditangani mereka akan merugi lebih besar. Sebab virus PMK dapat bertahan di tubuh sapi selama 2 tahun. Selain itu jika tidak dilakukan pemusnahan hewan yang terkena virus PMK, sapi tidak dapat dijual keluar desa. Peternak juga tidak bisa mendatangkan sapi lainnya dari luar desa.

Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta mengatakan kesepakatan petani untuk menyetujui pemotongan bersyarat disampaikan tanpa ada intimidasi apapun dari Satgas PMK Kabupaten Buleleng. Proses pemotongan bersyarat pun akan dilakukan secara bertahap, hingga seluruh sapi yang masuk dalam daftar PMK seluruhnya tuntas. Termasuk sapi-sapi terindikasi PMK di empat desa wilayah Kecamatan Gerokgak, dengan jumlah total 240 ekor.

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya juga setia mendampingi masyarakat. Persetujuan masyarakat untuk pelaksanaan pemotongan bersyarat menurutnya harus diapresiasi pemerintah. Sehingga pemerintah berkewajiban memberikan bantuan maupun insentif kepada peternak agar tidak merugi.

“Pemotongan bersyarat ini tidak akan mengurangi populasi sapi baru. Tetapi petani tidak boleh rugi, pemerintah sudah memberikan ganti rugi dan dari pemerintah daerah juga akan mengupayakan bantuan bibit. Nanti kami akan kawal anggarannya,” kata politisi asal Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini. *k23

Komentar