Syarat Vaksin Booster Mulai Diterapkan di Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Aturan wajib vaksin booster atau dosis III Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai diterpakan di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (17/7).
Jika belum divaksin booster, PPDN yang hendak masuk ataupun keluar Bali wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Gusti Ayu Komang Yeti Sugiarti, Minggu kemarin, mengatakan, wajib vaksin booster itu diberlakukan sesuai Surat Edaran yang terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang di Masa Pandemi Covid-19. Di mana dalam SE Kemenhub yang berlaku per tanggal 17 Juli kemarin itu, membebaskan syarat tes RT-PCR ataupun rapid test antigen khusus bagi PPDN yang sudah divaksin booster.
Ketentuan itu, sambung Yeti, agak berbeda dengan aturan syarat PPDN sebelumnya. Di mana aturan sebelumnya, bebas tes RT-PCR ataupun rapid test antigen diberikan kepada PPDN yang sudah vaksin dosis II dan vaksin booster. "Jadi sekarang hanya yang sudah vaksin booster dibebaskan syarat menunjukan hasil negatif Covid-19. Kalau yang belum booster, tetap harus melengkapi syarat tes RT-PCR ataupun rapid test antigen," ujar Yeti.
Menurut Yeti, para PPDN yang keluar-masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk belakangan ini, kebanyakan sudah melengkapi syarat vaksin booster. Namun tidak sedikit juga yang baru vaksin dosis II dan sudah melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. "Kebanyakan sudah memenuhi syarat. Kepada yang belum booster, kita sarankan agar segera melaksanakan vaksin booster. Kita juga ingatkan agar tetap pakai masker," kata Yeti.
Seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, juga disediakan tempat layanan vaksinasi di Pelabuhan Gilimanuk. Pos vaksinasi yang disediakan Dinas Kesehatan Jembrana bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali di Pelabuhan Gilimanuk, disediakan untuk melayani vaksinasi bagi PPDN baik yang masuk maupun keluar Bali.*ode
Komentar