Kajari Pimpin Upacara Bendera di SMAN 7 Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Upacara bendera di SMA Negeri 7 Denpasar sedikit berbeda, Senin (18/7) pagi.
Padakesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala SH, MH, didapuk menjadi pembina upacara yang dilakukan di halaman sekolah setempat.
Di hadapan sekitar 1.600-an murid SMAN 7 Denpasar, Yuliana Sagala mengenalkan tugas dan fungsi kejaksaan, termasuk salah satu program JMS (Jaksa Masuk Sekolah). Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbang utama generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan, yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.
Yuliana meminta para murid mengenali hukum serta menjauhi hukuman. Dia pun mengajak para siswa memahami bahaya perundungan atau yang biasa dikenal dengan istilah bullying, serta menjauhi narkotika dan psikotropika.
“Kami harapkan nantinya para siswa dan siswi SMAN 7 Denpasar, mengetahui bahaya bullying terhadap sesama, serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujar Yuliana.
Yuliana mengatakan, perundungan yang terjadi di sekolah, tempat kerja, atau di mana pun, merupakan tindakan sengaja seseorang atau kelompok untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis, sehingga korban perundungan merasa tidak berdaya. Fakta ini sering terjadi pada usia remaja antara teman sebaya. “Jangan bertindak semena-mena pada teman. Mari bersama menciptakan lingkungan harmonis untuk mencapai kesuksesan,” ucap Yuliana dalam akhir amanatnya.
Kepala Sekolah SMAN 7 Denpasar Cokorda Gede Anom Wiratmaja SPd, MPd, memberikan apresiasi atas program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). JMS akan menambah wawasan siswa tentang permasalahan hukum yang mungkin mereka hadapi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, bullying. Selain itu siswa dibimbing untuk menggunakan media sosial dengan bijak sesuai dengan UU ITE yang berlaku saat ini.
“Kami pihak sekolah sangat mengapresiasi, karena informasi yang disampaikan lebih jelas, terkait dengan peran, tugas, dan fungsi dari jaksa yang bertugas di lembaga kejaksaan,” kata Wiratmaja.
Wiratmaja mengaku selama ini pihaknya juga telah memberikan kesadaran hukum kepada para siswa. Pada setiap pelaksanaan upacara bendera ataupun pada kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) selalu diselipkan mengenai aturan-aturan sekolah yang salah satunya melarang melakukan bullying dan bijak menggunakan media sosial. “Karena saat ini pepatah ‘Mulutmu Harimaumu’ sudah bergeser menjadi ‘Jarimu adalah Harimaumu”,” sebut Wiratmaja.
Sementara untuk kesadaran tentang penyalahgunaan narkotika pihaknya telah menyisipkan dalam pembelajaran mata pelajaran Biologi maupun dalam ekstrakurikuler KSPAN (Kelompok Siswa Peduli AIDS dan Narkoba). *cr78
Komentar