Disdik Tak Campuri Pengadaan Seragam Sekolah
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah melarang guru atau sekolah menjualbelikan seragam sekolah. Maka pengadaannya kini diserahkan kepada komite sekolah.
Dinas Pendidikan (Disik) Gianyar pun tak mencampuri pengadaan seragam SD dan SMP. Oleh karena itu, busana siswa baru saat ini masih tampak warna-warni. Siswa kelas I SD misalnya, baru mengenakan seragam wajib merah putih dan Pramuka. Sedangkan untuk pelajaran olahraga masih mengenakan beragam kaos taman kanak-kanak. Begitu pula SMP kelas VII, baju olahraga nya mengenakan baju lama.
Kepala Disdik Gianyar I Made Suradnya menjelaskan Disdik tidak mengeluarkan aturan terkait pembelian seragam sekolah. "Terkait seragam, sudah ada aturan di atasnya, bahwa anak sekolah wajib mengenakan seragam," jelas Made Suradnya, Senin (18/7).
Dikatakan, seragam pada Senin dan Selasa, putih biru bagi siswa SMP dan putih merah hati untuk siswa SD. Pada Rabu mengenakan batik, Kamis pakaian adat Bali, Jumat dan Sabtu pakaian Pramuka. "Ditambah satu set pakaian olahraga, variatifnya diserahkan kepada sekolah masing-masing," tambahnya.
Dijelaskan Suradnya, pihak sekolah juga tidak diperkenankan menjual perlengkapan sekolah dan seragam. "Bagaimana mekanismenya, pihak sekolah yang mengatur," tambahnya. Ditambah lagi, aturan mengenai seragam tidak ada perubahan dan tetap mengacu aturan sebelumya. Informasi NusaBali, satu set seragam Senin – Sabtu, dan seragam olahraga plus sepatu dan tas sekolah, kisaran harga Rp 1,6 juta - Rp 2 juta lebih. Pembelian pakaian ini bisa dicicil kepada pihak penyedia seragam sekolah.*nvi
Komentar