Dewa Raka Sandi Pun Kembali ke Habitatnya
Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, 47, akhirnya gagal lolos ke kursi Komisioner KPU RI 2017-2022, karena hanya menduduki peringkat 8 dari 14 kandidat yang diuji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Senin (3/4) malam.
Pasca Tempati Ranking 8 Seleksi KPU RI
DENPASAR, NusaBali
Pasaca terpental, Dewa Raka Sandi kembali ke habitatnya sebagai Ko-misioner KPU Bali. Dalam seleksi tahap akhir melalui fit and proper test di Komisi II DPR, hanya 7 kandidat yang dipilih lolos ke kursi KPU RI. Dewa Raka Sandi---yang dalam visi misinya ingin menjadikan KPU sebagai lembaka penyelenggara Pemilu yang bermartabat---harus minggi secara tragis, karena cuma menduduki ranking ke-8 dalam voting di Komisi II DPR.
Sedangkan 7 kandidat yang dinyatakan lolos ke kursi KPU RI 2017-2022 masing-masing Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman. Dari tujuh figur ini, hanya satu di antaranya berstatus sebagai incumbent (jadi Komisioner KPU 2012-2017), yakni Hasyim Asy'ari. Sedangkan enam lainnya merupakan kandidat newe comer.
Dewa Raka Sandi pun gagal mengikuti jejak I Gusti Putu Artha, tokoh asal Singaraja, Buleleng yang sebelumnya sempat duduk di kursi KPU RI 2008-2012 lalu. Pasca era IGP Artha, sempat muncul I Ketut Udi Prayudi berusaha tembus kursi KPU RI 2012-2017. Namun, Udi Prayudi terpental. Kini, giliran Raka Sandi yang mental, meskipun sudah lolos seleksi di Pansel dan masuk tahap fit and proper test di Komisi II DPR.
“Saya sudah pastikan hasilnya memang harus puas di ranking 8 dari 14 kandidat Komisioner KPU RI yang diuji kelayakan di Komisi II DPR. Tapi, apa pun hasilnya, saya sampaikan terimakasih atas dukungan komponen masyarakat Bali. Saya belum bisa wakili Bali di KPU RI, walaupun sudah berusaha maksimal,” ujar Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).
Kegagalan Raka Sandi dalam seleksi kali calon Komisioner KPU RI 2017-2022 ini terbilang tragis. Pasalnya, dia berhasil lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR, bersama 13 kandidat lainnya. Namun, dalam voting di Komisi II DPR, tokoh asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini ‘terjepit’ pintu. Voting di Komisi II DPR diputuskan setelah musyawarah dan mufakat gagal di-sepakati. Ranking para calon komisioner diurut berdasarkan perolehan suara dalam voting.
Raka Sandi mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menentukan 7 Komisioner KPU RI memang dibolehkan dilaksanakan melalui voting, kalau musyawarah dan mufakat gagal disepakati. Sehingga, hasilnya adalah 7 besar saja yang akan dilantik Presiden RI sebagai Komisioner KPU RI.
Sedangkan Raka Sandi yang menempati rangking ke-8, akan menjadi calon pengganti antar waktu (PAW) Komisioner KPU RI. “Hasil 8 besar yang saya raih ini tetap disyukuri, walaupun hanya menjadi kandidat PAW,” tegas Raka Sandi yang masa jabatannya sebagai Ketua KPU Bali berlaku hingga September 2018 mendatang.
Menurut Raka Sandi, DPR adalah lembaga politik. Namun, mekanisme dan proses harus dihormati. Sesuai dengan komptensi dan persyaratan, Raka Sandi sudah memenuhi seluruhnya hingga tergaung di 14 besar yang lolos ke tahap fant and proper test calon Komisioner KPU RI. Tapi, Komisi II DPR yang menentukan proses 7 besarnya. “Mekanisme selama ini saya melihat dari segi prosedur dan kewenangan ada di ta-ngan Komisi II DPR,” tegas Raka Sandi.
Raka Sandi sebetulnya sempat berharap Komisi II DPR bisa mempertimbangkan semangat membangun Kebhinnekaan dan ke-Indonesiaan. “Saya yang asal Bali sebetulnya berharap dijadikan pertimbangan. Dari sisi kompetensi, saya sudah masuk 14 besar. Na-mun, kewenangan ada di Komisi II DPR dan itu kami hormati,” lanjut alumnus UGM Jogjakarta ini.
Meski demikian, Raka Sandi tidak kecewa. Setelah terpental dari perjuangan berebut kursi Komisioner KPU RI 2017-2022, Raka Sandi akan kembali ke habitatnya semagai Komisioner KPU Bali 2013-2018. Sebagai Ketua KPU Bali, Raka Sandi harus menyiapkan pelaksanaan Pilgub Bali 2018 dan Pileg 2019. “Saya masih punya sisa tugas sampai September 2018 mendatang. Jadi, sekarang saya harus kembali bertugas di KPU Bali,” tegas tokoh kelahiran 21 November 1970 ini. * nat
1
Komentar