Baliho Kedaluwarsa Diberangus
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kedaluwarsa di sepanjang jalan di wilayah Kota Singaraja, Buleleng, Senin (18/7) pagi.
Dari kegiatan tersebut sejumlah spanduk, banner dan pamflet yang terpasang kedapatan melanggar aturan. Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Dalam penertiban itu belasan spanduk, banner dan pamflet berhasil ditertibkan.
Suardana menyebutkan, penertiban ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Penertiban kemarin dilakukan menyasar Jalan Udayana, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanuddin, di RTH Bung Karno, serta kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. "Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Singaraja," ujar Suardana.
Lebih lanjut Suardana menjelaskan, spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama pihak pemilik baliho yang masa berlakunya sudah habis. Kendati sudah diperingatkan, namun masih banyak spanduk yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
"Sasarannya adalah spanduk banner dan pamflet yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan merusak estetika kota. Kami juga memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kalau melanggar," kata Suardana. *mz
Komentar