Mantan Ketua dan Staf TU LPD Serangan Ditahan
Dugaan Kasus Korupsi Dana LPD Sebesar Rp 3 Miliar Lebih
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020) I Wayan J dan mantan staf tata usaha Ni Wayan SY ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar pada, Selasa (19/7).
Keduanya ditahan karena dugaan korupsi dana LPD Serangan sebesar Rp 3 miliar lebih. Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Turut dilimpahkan sejumlah barang bukti. “Tersangka I Wayan J ditahan di Lapas Kerobokan, sedangkan tersangka Ni Wayan SY dititipkan di Rutan Polresta Denpasar,” jelas Eka.
Disebutkan, tersangka I Wayan J sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak penyidik. Terkait tersangka lain, Eka mengatakan masih dalam pengembangan. “Nanti akan kami infokan lebih lanjut,” katanya. Penahanan I Wayan J dan Ni Wayan S ini menyusul penetapan tersangka keduanya pada, Senin (6/6) lalu. Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara Rp. 3.749.118.000.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1),” bebernya. Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Serangan yang digelar Juli 2020.
Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan. Akhirnya terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang merasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Pasca laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
Disebutkan, para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Eka Suyantha. *rez
1
Komentar