Sidang Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Dewa Wiratmaja Atur Proyek PL
Yudiana menyebutkan ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar terdakwa Dewa Wiratmaja dan paman terdakwa Eka Wiryastuti.
DENPASAR, NusaBali
Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khsusnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar dilanjutkan Selasa (19/7).
Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Yudiana. Dalam keterangannya, Made Yudiana yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan mengungkap adanya ploting atau pengarahan rekanan yang menggarap sejumlah proyek penunjukan langsung (PL).
Yudiana menyebutkan ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar terdakwa Dewa Wiratmaja dan paman terdakwa Eka Wiryastuti.
Sesuai informasi yang disampaikan Dewa Wiratmaja, kedua calon penggarap proyek PL itu sudah mendapatkan restu dari Bupati Eka Wiryastuti. Namun proses selanjutnya, Yudiana tidak mengikutinya karena semua proses dan kewenangan penentuan rekanan penggarap proyek PL ada pada pejabat pengadaan di masing-masing bidang pada Dinas PUPRPKP Tabanan. "Saya tidak menyampaikan ke pejabat pengadaan. Karena saya tidak mau intervensi pejabat pengadaan," tegasnya.
Selain itu, Yudiana mengaku sempat dihubungi Dewa Wiratmaja yang menanyakan arahan terkait proyek yang mesti dilelang. Jaksa KPK lalu mengkonfirmasi keterangan Yudiana dalam BAP terkait permintaan Dewa Wiratmaja untuk menyampaikan kepada Saksi Dewa Ayu Sri Budiarti (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Kabag PBJ) agar terus berkoordinasi. "Tolong sampaikan ke Bu Dewa (mantan Kabag PBJ) agar terus koordinasi dengan Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja). Tapi saya tidak sampaikan ke Bu Dewa Ayu," jawab Yudiana. *rez
Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Yudiana. Dalam keterangannya, Made Yudiana yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan mengungkap adanya ploting atau pengarahan rekanan yang menggarap sejumlah proyek penunjukan langsung (PL).
Yudiana menyebutkan ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar terdakwa Dewa Wiratmaja dan paman terdakwa Eka Wiryastuti.
Sesuai informasi yang disampaikan Dewa Wiratmaja, kedua calon penggarap proyek PL itu sudah mendapatkan restu dari Bupati Eka Wiryastuti. Namun proses selanjutnya, Yudiana tidak mengikutinya karena semua proses dan kewenangan penentuan rekanan penggarap proyek PL ada pada pejabat pengadaan di masing-masing bidang pada Dinas PUPRPKP Tabanan. "Saya tidak menyampaikan ke pejabat pengadaan. Karena saya tidak mau intervensi pejabat pengadaan," tegasnya.
Selain itu, Yudiana mengaku sempat dihubungi Dewa Wiratmaja yang menanyakan arahan terkait proyek yang mesti dilelang. Jaksa KPK lalu mengkonfirmasi keterangan Yudiana dalam BAP terkait permintaan Dewa Wiratmaja untuk menyampaikan kepada Saksi Dewa Ayu Sri Budiarti (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Kabag PBJ) agar terus berkoordinasi. "Tolong sampaikan ke Bu Dewa (mantan Kabag PBJ) agar terus koordinasi dengan Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja). Tapi saya tidak sampaikan ke Bu Dewa Ayu," jawab Yudiana. *rez
1
Komentar