nusabali

Kelompok Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Bawaslu RI Segera Lakukan Kajian

  • www.nusabali.com-kelompok-sipil-laporkan-dugaan-pelanggaran-kampanye-zulhas-bawaslu-ri-segera-lakukan-kajian

JAKARTA,NusaBali
Kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu RI.

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (19/7). Menurut dia, Zulhas sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Provinsi Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi. "Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan LSM tersebut, untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran.

"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan. "Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari," katanya.

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menjamin tak ada pelanggaran yang dilakukan Zulhas. "Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu tidak masalah, nggak ada yang dilanggar, itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir detik.com, Selasa (19/7/2022).

Yandri menuturkan, dia ikut menggodok UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di parlemen. Dia mengatakan ada larangan-larangan yang diatur saat berkampanye."Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023. Nah, di masa itu memang nggak boleh," katanya. *

Komentar