Empat Perampok Sadis Ditembak
Dua Pelaku Pecatan TNI, Beraksi di Kantor Balai Teknik Pantai Gerokgak
Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan dua tersangka masing-masing Yandri Souhaly dan Adie Syaipul dipecat dari TNI AD tahun 2013.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi terpaksa menembak empat dari enam perampok yang beraksi di Kantor Balai Teknik Pantai, di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Minggu (3/7) lalu. Dua pelaku yang ditangkap merupakan pecatan TNI.
Keempat pelaku tersebut yakni, Irvan Ohorella, 47, asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Yandri Souhaly, 34, warga Desa Pasirkareumbi, Kecamatan/Kabupaten Subang, Adie Syaipul Makmur, 37, asal Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, dan Oktavianus Here Radja, 42, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan, dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pecatan anggota TNI. Mereka adalah Yandri Souhaly dan Adie Syaipul yang dipecat dari TNI AD tahun 2013. Polisi juga menetapkan dua orang pelaku lainnya yang berhasil kabur saat akan ditangkap, yakni Ilham Marasabesi, 35, dan Mustapa Lestahulu, 28, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi perampokan itu terjadi, pada Minggu (3/7) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Para pelaku masuk ke dalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan memanjat pagar. Mereka kemudian menyergap dan melumpuhkan dua orang petugas jaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya. Selanjutnya, komplotan ini dengan mudah membongkar brankas dan mengambil uang.
Menurut Kompol Suaka, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perampokan ini. Irvan Ohorella, Yandri Souhaly, dan Oktavianus, berperan menyekap petugas jaga dan mengawasi keadaan. Sedangkan Adie Syaipul yang bertugas mengemudikan mobil. Sisanya, pelaku Ilham Marasabesi dan Mustapa Lestaluhu yang belum berhasil ditangkap bertugas mengambil uang di dalam brankas.
"Dua pelaku masuk ke dalam ruangan admin yang pintunya tidak terkunci. Di dalam ruangan terdapat 3 brankas yang dibongkar pelaku dengan paksa. Mereka kemudian mengambil semua uang yang ada di dalam brankas dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 90 juta. Kemudian kabur meningalkan lokasi kejadian," bebernya, dalam rilis kasus, Rabu (20/7) siang di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Unit Reskrim Polsek Gerokgak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi menerima informasi keberadaan mereka di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Esoknya, pada Senin (4/7) polisi melakukan penyergapan. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang sisanya kabur.
Dalam proses penangkapan itu, keempat pelaku juga sempat berusaha kabur namun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai Rp 8,2 juta. "Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis digunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri. Sebelumnya, uang tersebut dibagi rata ke enam pelaku," jelasnya.
Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, pelaku Irvan Ohorella mengaku, saat melakukan aksi perampokan tersebut dia hanya bertugas mengawasi petugas jaga yabg sudah dilumpuhkan. Dia mengaku hanya sekali ikut melakukan aksi perampokan bersama komplotan tersebut. "Saya diajak karena ingin cari uang untuk pulang hari raya. Saya hanya bertugas di depan tidak ikut masuk. Yang dua buron itu yang beraksi (membobol brankas)," akunya. *mz
Keempat pelaku tersebut yakni, Irvan Ohorella, 47, asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Yandri Souhaly, 34, warga Desa Pasirkareumbi, Kecamatan/Kabupaten Subang, Adie Syaipul Makmur, 37, asal Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, dan Oktavianus Here Radja, 42, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan, dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pecatan anggota TNI. Mereka adalah Yandri Souhaly dan Adie Syaipul yang dipecat dari TNI AD tahun 2013. Polisi juga menetapkan dua orang pelaku lainnya yang berhasil kabur saat akan ditangkap, yakni Ilham Marasabesi, 35, dan Mustapa Lestahulu, 28, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi perampokan itu terjadi, pada Minggu (3/7) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Para pelaku masuk ke dalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan memanjat pagar. Mereka kemudian menyergap dan melumpuhkan dua orang petugas jaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya. Selanjutnya, komplotan ini dengan mudah membongkar brankas dan mengambil uang.
Menurut Kompol Suaka, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perampokan ini. Irvan Ohorella, Yandri Souhaly, dan Oktavianus, berperan menyekap petugas jaga dan mengawasi keadaan. Sedangkan Adie Syaipul yang bertugas mengemudikan mobil. Sisanya, pelaku Ilham Marasabesi dan Mustapa Lestaluhu yang belum berhasil ditangkap bertugas mengambil uang di dalam brankas.
"Dua pelaku masuk ke dalam ruangan admin yang pintunya tidak terkunci. Di dalam ruangan terdapat 3 brankas yang dibongkar pelaku dengan paksa. Mereka kemudian mengambil semua uang yang ada di dalam brankas dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 90 juta. Kemudian kabur meningalkan lokasi kejadian," bebernya, dalam rilis kasus, Rabu (20/7) siang di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Unit Reskrim Polsek Gerokgak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi menerima informasi keberadaan mereka di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Esoknya, pada Senin (4/7) polisi melakukan penyergapan. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang sisanya kabur.
Dalam proses penangkapan itu, keempat pelaku juga sempat berusaha kabur namun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai Rp 8,2 juta. "Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis digunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri. Sebelumnya, uang tersebut dibagi rata ke enam pelaku," jelasnya.
Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, pelaku Irvan Ohorella mengaku, saat melakukan aksi perampokan tersebut dia hanya bertugas mengawasi petugas jaga yabg sudah dilumpuhkan. Dia mengaku hanya sekali ikut melakukan aksi perampokan bersama komplotan tersebut. "Saya diajak karena ingin cari uang untuk pulang hari raya. Saya hanya bertugas di depan tidak ikut masuk. Yang dua buron itu yang beraksi (membobol brankas)," akunya. *mz
1
Komentar