Modal Nekat, Residivis Kembali Bobol Konter
DENPASAR, NusaBali
Residivis bobol konter handphone (HP), M Faris Duan Satria, 30, kembali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
Jika sebelumnya Faris divonis 3 tahun penjara di Yogyakarta, kini hukuman lebih tinggi menunggu di PN Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa membobol Toko Nadi Suari Cell, Desa Mekarbuana, Abiansemal, Badung, pukul 00.30 Wita. “Terdakwa akan pulang kampung, tapi tidak memiliki bekal. Terdakwa melakukan pencurian dengan pengalaman pernah mencuri di Jogjakarta pada 2018,” terang JPU Selasa (19/7).
Berbeda dengan pengakuan terdakwa yang tidak merencanakan pencurian, JPU menyebut terdakwa pernah ke konter tersebut untuk menjual hp bekas. Setelah mempelajari kondisi konter, terdakwa lalu beraksi tengah malam.
Terdakwa naik dan memanjat pintu pagar. Setelah sampai di atas genteng terdakwa menggeser dan memecahkan genteng lantas turun melalui plafon menuju ruang konter. Setelah itu terdakwa kembali memanjat plafon untuk keluar. Namun, saat terdakwa turun terdakwa diteriki maling oleh warga. Apesnya, ada anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian dan langsung menangkapnya. “Korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” tegas JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Faris yang sudah pasrah menceritakan aksi nekatnya tersebut. “Saya modal nekat, Yang Mulia. Saya tidak bawa barang dan alat. Pas saya lewat lihat toko sepi, saya balik lagi terus panjat tembok dan naik ke atap,” ujar terdakwa. *rez
Berbeda dengan pengakuan terdakwa yang tidak merencanakan pencurian, JPU menyebut terdakwa pernah ke konter tersebut untuk menjual hp bekas. Setelah mempelajari kondisi konter, terdakwa lalu beraksi tengah malam.
Terdakwa naik dan memanjat pintu pagar. Setelah sampai di atas genteng terdakwa menggeser dan memecahkan genteng lantas turun melalui plafon menuju ruang konter. Setelah itu terdakwa kembali memanjat plafon untuk keluar. Namun, saat terdakwa turun terdakwa diteriki maling oleh warga. Apesnya, ada anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian dan langsung menangkapnya. “Korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” tegas JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Faris yang sudah pasrah menceritakan aksi nekatnya tersebut. “Saya modal nekat, Yang Mulia. Saya tidak bawa barang dan alat. Pas saya lewat lihat toko sepi, saya balik lagi terus panjat tembok dan naik ke atap,” ujar terdakwa. *rez
Komentar