nusabali

Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Pajak Kendaraan

  • www.nusabali.com-jasa-raharja-ingatkan-pentingnya-pajak-kendaraan

DENPASAR, NusaBali
Menjelang berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Bali pada 31 Agustus 2022, Jasa Raharja mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor segera menunaikan kewajibannya.

“Membayar pajak kendaraan bermotor adalah wujud kepatuhan  dan ketaatan kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah dapat melakukan pemerataan pembangunan secara berkelanjutan,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri, Rabu (20/7).

Kepatuhan membayar pajak kendaraan itu, lanjut Abubakar, secara bersamaan kita telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja sebagai bentuk jaminan kecelakaan, jika terjadi peristiwa kecelakaan  yang tidak dapat dihindari.  Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan bermotor tidak mengetahui manfaat pentingnya SWDKLLJ yang tertera dengan jelas pada STNK.

“SWDKLLJ merupakan asuransi yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” terang Abubakar.  “Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan berupa perlindungan dasar berupa biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, santunan korban meninggal dunia serta perawatan kesehatan lainya,” lanjutnya.

Karena itulah pembayaran premi bersifat wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. “Kecelakaan lalu lintas  bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat berlalu lintas, tetapi bisa juga dialami oleh pengendara yang taat dalam berlalu lintas,” pesan Abubakar.

Bahkan soal kendaraan yang baru keluar dari dealer, pemilik kendaraan baru dan pemilik dealer kendaraan untuk melakukan pembayaran Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) SWDKLLJ Jasa Raharja. “Kendaraan baru umumnya belum terdaftar lewat integrasi  mekanisme di kantor bersama samsat hingga plat kendaraan permanen diterbitkan.  Namun kecelakaan bisa menimpa  siapa saja, sehingga diperlukan antisipasi,” kata Abubakar.

Sorotan ini disampaikan lantaran baru terjadi kasus kecelakaan yang menimpa sepeda motor yang baru keluar dari dealer dan belum memiliki plat nomor tetap. Laka lantas pada Senin (18/7) di Kabupaten Badung tersebut membuat korban mengalami cedera kepala berat hingga meninggal dunia. “Tentunya akan sulit memberikan jaminan jika STCK Jasa Raharja tidak dibayarkan,” ungkap Abu.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat fasilitas kesehatan pertama seperti Puskesmas atau rumah sakit. *mao

Komentar