nusabali

Akui Terima 'Dana Adat Istiadat' di Kasus Korupsi DID Tabanan, Saksi Kunci Bicara Blak-blakan

  • www.nusabali.com-akui-terima-dana-adat-istiadat-di-kasus-korupsi-did-tabanan-saksi-kunci-bicara-blak-blakan

Saat bersaksi Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengaku tidak tahu menahu soal pengurusan DID Tabanan, terkait pemberian uang Rp 500 juta juga langsung dibantahnya.

DENPASAR, NusaBali

Tiga saksi kunci kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 dihadirkan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/8). Tiga saksi kunci tersebut, yaitu eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun kasus korupsi DID), Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya dan mantan Wakil Ketua VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.

Ketiga saksi kunci ini bersaksi untuk dua tersangka, yaitu mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wriyastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dalam persidangan tersebut, Yaya Purnomo yang merupakan terpidana 6 tahun kasus korupsi DID ini dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Denpasar bersama Rifa Surya. Sementara mantan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menjalani sidang secara online.

Yaya Purnomo yang dihadirkan sebagai saksi pertama langsung buka-bukaan terkait kasus ini. Dia mengaku ada uang adat istiadat dalam pengurusan DID Tabanan di Kemenkeu. Uang adat istiadat ini disebutkan berasal dari terdakwa Dewa Wiratmaja. Besarannya 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya diterima.

Dijelaskan, dana adat istiadat tersebut diserahkan tiga tahap. Pertama diserahkan sekitar Agustus 2017 di Restoran Sunda di samping Hotel Ibis Budget, Cikini, Jakarta.

"Pak Dewa bilang Rp 300 juta dulu ya," kata Yaya yang hadir menggunakan baju kaos hitam, celana krem dan sepatu boots ini. Tahap kedua penyerahan uang adat istiadat baru dilakukan pada sekitar November 2017 di Pujasera Metropole Cikini sebesar Rp 300 juta dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. Yaya menegaskan jika uang yang diterima tersebut selalu dibagi dua dengan Rifa. Sementara untuk tahap ketiga kelanjutan pemberian uang adat istiadat kemudian dilakukan pada Desember 2017.

Penyerahan uang adat istiadat tahap ketiga berlangsung di Pujasera Metropole, Cikini, Jakarta Pusat sebesar USD 55.300 dan diterima sendiri oleh Yaya Purnomo. "Saya sendirian ke Metropole karena Rifa Surya lagi umroh," ujar Yaya yang mengaku amplop bertuliskan USD 55.300 tersebut difoto dan dikirim ke Rifa.

Menariknya, Yaya Purnomo juga menyebut nama eks Wakil Ketua BPK Bahrullah yang ikut menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Dewa Wiratmaja. Yaya mengungkapkan awalnya mengenal Bahrullah karena menjadi dosen di tempatnya kuliah.

Yaya mengaku dihubungi Bahrullah yang meminta untuk membantu orang dari Pemkab Tabanan, yaitu Dewa Wiratmaja. Sehari setelah dikontak Bahrullah Akbar, Yaya mengaku menindaklanjuti permintaan itu dengan mencari informasi terkait DID kepada rekannya, Rifa Surya. "Mengenai dana perimbangan yang mengetahuinya Rifa Surya. Karena itu bukan tupoksi saya. Sehingga saya meminta informasi dari Rifa Surya," jelasnya.

Selanjutnya, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan terdakwa Dewa Wiratmaja hingga akhirnya muncul dana adat istiadat sebesar 2,5 persen dari nilai DID Tabanan. Dijelaskan, pada penyerahan uang adat istiadat tahap kedua sekitar November 2017, Yaya Purnomo sempat mengingatkan Dewa Wiratmaja soal pemberian uang kepada Bahrullah Akbar sebesar Rp 500 juta. "Dan dijawab Pak Dewa, nanti ke Pak Bahrullah juga. Uang Rp 500 juta, pemberian ke Pak Bahrullah itu disampaikan Pak Dewa," ungkap Yaya.

Sementara itu, saksi lainnya Rifa Surya mengungkap hal yang sama dengan Yaya Purnomo. Rifa mengaku dikenalkan terdakwa Dewa Wiratmaja oleh Yaya Purnomo.

Saat itu, terdakwa Dewa Wiratmaja minta tolong agar DID untuk Tabanan dimaksimalkan. Rifa juga mengaku minta fee alias dana adat istiadat kepada Dewa Wiratmaja. Saksi membenarkan istilah dana adat istiadat itu muncul darinya. Sedangkan nilai 2,5 persen diakui sudah biasa dilakukan oleh rekannya di Kemenkeu. “Uang diserahkan dalam tas kresek yang langsung kita bagi dua,” sebut saksi.

Sementara uang dolar diterima setelah saksi pulang ibadah umrah. Uang itu dimasukkan dalam amplop. “Sudah disita KPK termasuk dalam bentuk tabungan,” imbuh saksi yang berstatus tersangka. Saksi terakhir, yaitu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar yang diperiksa mengaku tidak tahu menahu soal pengurusan DID Tabanan. Dia juga mengaku tak tahu urusan Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dan Rifa. Terkait pemberian uang Rp 500 juta oleh Dewa Wiratmaja langsung dibantahnya.

Bahrullah Akbar hanya mengaku menerima cinderamata dari Yaya Purnomo yang juga mahasiswa program doktoralnya di Universitas Padjajaran dalam bentuk pisau belati sebagai hadiah ulang tahun. "Saya tidak pernah menerima pemberian dari Saudara Dewa. Tidak pernah. Apalagi soal uang," tegasnya. *rez

Komentar