Virus PMK Merebak di Badung
Sudah 26 Ekor Sapi Terjangkit, Uang Ganti Rugi Belum Jelas
Pemotongan bersyarat menyisakan daging saja. Sementara untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur.
MANGUPURA, NusaBali
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai merebak di Kabupaten Badung. Bahkan hingga Kamis (21/7) tercatat 26 ternak sapi milik warga terjangkit virus PMK dan sudah dilakukan pemotongan bersyarat dengan pengawasan ketat petugas.
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah sapi yang terjangkit PMK tercatat 26 ekor. Jumlah penularan tertinggi ada di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara sebanyak 6 ekor. Kemudian di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi 4 ekor. Sedangkan di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal 2 ekor, dan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi tercatat satu ekor sapi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung I Wayan Wijana, membenarkan 26 ekor sapi di Badung terjangkit PMK. Untuk memutus mata ratai penularan PMK, puluhan sapi tersebut telah dilakukan pemotongan bersyarat. Menurut Wijana, pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. Sementara untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur. “Sesuai laporan ke ISIKNAS sebanyak 26 kasus, dan semuanya sudah dilakukan pemotongan bersyarat,” ujar Wijana, Kamis (21/7).
Wijana menambahkan, saat melakukan pemotongan pun para jagal harus mengikuti beberapa persyaratan. “Jagal wajib memakai APD, diawasi dokter hewan, dan menyiapkan disinfektan. Serta memperhatikan kesrawan (kesejahteraan hewan), keselamatan petugas, dan kenyamanan lingkungan,” jelas mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung ini.
Disinggung apakah pemilik sapi mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, lantaran menyerujui pemotongan bersayrat, Wijana mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait besaran biaya tersebut. Namun sudah ada rencana khususnya dari Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan kepada peternak yang sapinya dipotong beryarat. “Sebelum juklak dan juknis turun kami belum berani menyebutkan besaran bantuan,” kata Wijana.
Seperti diketahui, munculnya kasus virus PMK di Gumi Keris, pertama kali ditemukan di Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi pada Sabtu (16/7). Setelah menemukan gejala pada empat ekor sapi. Empat ekor sapi tersebut merupakan milik salah satu peternak, dengan rincian dua ekor sapi betina umur 7 tahun dalam kondisi hamil, satu ekor sapi betina umur 5 tahun yang juga dalam kondisi hamil, dan satu ekor sapi betina umur 2 tahun.
Sejak muncul kasus, Disperpa pun semakin gencarkan vaksinasi terhadap ternak sapi. Bahkan akan menurunkan 10 tim di masing-masing desa yang memilik populasi sapi yang cukup banyak. *ind, asa
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah sapi yang terjangkit PMK tercatat 26 ekor. Jumlah penularan tertinggi ada di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara sebanyak 6 ekor. Kemudian di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi 4 ekor. Sedangkan di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal 2 ekor, dan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi tercatat satu ekor sapi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung I Wayan Wijana, membenarkan 26 ekor sapi di Badung terjangkit PMK. Untuk memutus mata ratai penularan PMK, puluhan sapi tersebut telah dilakukan pemotongan bersyarat. Menurut Wijana, pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. Sementara untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur. “Sesuai laporan ke ISIKNAS sebanyak 26 kasus, dan semuanya sudah dilakukan pemotongan bersyarat,” ujar Wijana, Kamis (21/7).
Wijana menambahkan, saat melakukan pemotongan pun para jagal harus mengikuti beberapa persyaratan. “Jagal wajib memakai APD, diawasi dokter hewan, dan menyiapkan disinfektan. Serta memperhatikan kesrawan (kesejahteraan hewan), keselamatan petugas, dan kenyamanan lingkungan,” jelas mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung ini.
Disinggung apakah pemilik sapi mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, lantaran menyerujui pemotongan bersayrat, Wijana mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait besaran biaya tersebut. Namun sudah ada rencana khususnya dari Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan kepada peternak yang sapinya dipotong beryarat. “Sebelum juklak dan juknis turun kami belum berani menyebutkan besaran bantuan,” kata Wijana.
Seperti diketahui, munculnya kasus virus PMK di Gumi Keris, pertama kali ditemukan di Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi pada Sabtu (16/7). Setelah menemukan gejala pada empat ekor sapi. Empat ekor sapi tersebut merupakan milik salah satu peternak, dengan rincian dua ekor sapi betina umur 7 tahun dalam kondisi hamil, satu ekor sapi betina umur 5 tahun yang juga dalam kondisi hamil, dan satu ekor sapi betina umur 2 tahun.
Sejak muncul kasus, Disperpa pun semakin gencarkan vaksinasi terhadap ternak sapi. Bahkan akan menurunkan 10 tim di masing-masing desa yang memilik populasi sapi yang cukup banyak. *ind, asa
Komentar