Dewan Tersangka Bansos Fiktif Diperiksa Polisi Selaku Korban Penipuan Rp 100 juta
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, bak sudah jatuh tertimpa tangga.
Kicen Adnyana Laporkan Ketua Dewan ke BK
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah sandang tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta, Kicen Adnyana malah tertipu Rp 100 juta. Kasus dugaan penipuan yang dialami sang anggota Dewan sudah dilimpahkan Polda Bali ke Polres Klungkung, Jumat (7/4).
Kasus dugaan penipuan Rp 100 juta ini sebelumnya dilaporkan Kicen Adnyana ke Polda Bali, beberapa waktu lalu. Mudusnya, seseorang yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Klungkung menjanjikan Kicen Adnyana akan mendapatkan bantuan hukum dalam penyelidikan kasus bansos fiktif Rp 200 juta untuk pebamngunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya kawasan Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Karena terbuai janji orang yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Klungkung tersebut, Kicen Adnyana pun mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Anggraini Agustia, yang disebutkan sebagai istri dari Kasat Kasat Reskrim Polres Klungkung, 30 Mei 2016 silam.
Meski sudah mentrasfer uang Rp 100 juta, Kicen Adnyana tetap saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta, selaku fasilitator proposal yang diajukan putra keempatnya, I Ketut Krisnia Adiputra. Kicen Adnyana ditetapkan penyisik Polres Klungkung sebagai tersangka kasus bansos fiktif, 8 Maret 2017 lalu. Kicen Adnyana mengikuti jejak dua anaknya, Ketut Krisnia Adiputra dan Ni Kadek Endang Astiti, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos fiktif masing-masing pada 25 Desember 2016 dan 24 Februari 2017.
Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka bansos fiktif Rp 200 juta, barulah Kicen Adnyana mengungkap dan melaporkan kasus dugaan penipuan Rp 100 juta yang menimpa dirinya ke Polda Bali. Oleh Polda Bali, penyidikan kasus dugaan penipuan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Klungkung, 7 April 2017 kemarin, karena lokusnya berada di Gumi Serombotan.
Sat Reskrim Polres Klung pun telah memanggil Kicen Adnyana selaku saksi korban, Jumat kemarin, untuk menyidiki kasus dugaan penipuan Rp 100 juta ini. Pantauan NusaBali, korban Kicen Adnyana datang penuhi panggilan penyidik Polres Klungkung, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi pengacaranya, Bernardin.
Ditemui NusaBali seusai pemeriksaan oleh penyidik Polres Klungkung, Jumat siang, Kicen Adnyana mengaku mentransfer uang Rp 100 juta pada 30 Mei 2016. “Uang itu saya transfer ke rekening atas nama Anggraini Agustia, yang katanya istri Pak Kasat Reskrim Polres Klungkung,” ujar Kicen Adnyana.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, menyatakan pihaknya kesulitan melacak identitas pelaku yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Pol-res Klungkung, karena rentang waktu transaksinya cukup lama, hampir setahun silam. “Namun, kita akan berusaha untuk mengungkap siapa pelakunya,” tegas AKP Wiastu Andri.
“Nanti kita buktikan sajalah. Saat itu (transasksi transfer uang Mei 2016, Red) saya belum jadi Kasat Reskrim Polres Klungkung. Saya saat itu masih di Sat Narkoba. Kita akan telusuri lewat nomor HP dan rekening yang ditransfer tersebut,” lanjut AKP Wiastu Andri.
Sementara itu, Wayan Kicen Adnyana selaku anggota Dewan telah melaporkan Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, Jumat kemarin. Pasalnya, beberapa hak Kicen Adnyana selaku anggota DPRD Klungklung dibatasi oleh sang Ketua Dewan yang notabene Ketua DPC Gerindra Klungkung.
Di antaranya, Kicen Adnyana dicekal berangkatan perjalanan dinas ke luar daerah selaku anggota Dewan, dengan dalih agar tidak melarikan diri. Padahal, kata Kicen Adnyana, dirinya cukup kooperatif dalam proses hukum terkait kasus bansos fiktif 200 juta. “Kalau memang terbentur jadwal pemeriksaan (di kepolisian), saya siap tidak ikut perjalanan dinas. Tapi, jadwal pemeriksaan dari Polres Klungkung kan sudah diatur,” keluh Kicen Adnyana.
Selain perjalanan dinasnya dicejal, dana bansos senilai Rp 1 miliar untuk masyarakat yang difasilitasi Kicen Adnyana selaku anggota Dewan, juga dipending oleh Ketua DPRD Klungkung. Padahal, secara administrasi, bansos Rp 1 miliar itu sudah hampir rampung.
Kicen Adnyana sendiri mengaku sudah konsultasi dengan BK DPRD Klungkung terkait bansos Rp 1 miliar yang dipending ini. Menurut Kicen Adnayana, BK DPRD Klungkung semua haknya masih bisa diterima.
“Saya akan menunggu selama seminggu proses ini di BK dan pimpinan. Kalau tidak ada perubahan, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” ancam Kicen Adnyana sembari menyayangkap sikap Wayan Baru selaku Ketua DPC Gerindra Klungkung, yang mengusulkan PAW dirinya dari keanggotaan DPRD Klungkung karena sandang status tersangka.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin, Ketua Dewan Wayan Baru mempersilakan Kicen Adnyana untuk melaporkan masalah ini ke BK DPRD Klungkung. “Ya, silakan saja,” tegas Wayan Baru. * wa
1
Komentar