Pencuri Spesialis HP Penunggu Pasien Dijuk
Pelaku yang juga residivis kasus bobol vila ini sudah beraksi 16 kali di RSUP Sanglah dengan menyasar HP penunggu pasien.
DENPASAR, NusaBali
Seorang maling residivis I Gede Eka Jaya Putra, 32, kembali ditangkap aparat Polresta Denpasar, Selasa (19/7). Sebelumnya Gede Eka berurusan dengan polisi karena bobol vila dan menjarah uang di dalamnya, kali ini ditangkap karena nyuri HP. Tak tanggung-tanggung, maling yang merupakan karyawan hotel itu mencuri 16 HP milik penunggu pasien di RSUP Sanglah, Denpasar.
Pencurian selama 16 kali itu dilakukan tersangka sejak awal 2022. Tersangka mendatangi RS Sanglah mencari tempat tidur penunggu pasien. Tersangka berlagak seolah-olah petugas, sehingga tidak dicurigai. Pada saat korban tidur, tersangka langsung beraksi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka Gede Eka pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan di Lapas Kerobokan tahun 2017 karena tindak pidana pencurian. Kali ini tersangka menyasar RS untuk mencuri HP penunggu pasien. HP hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan terhadap tersangka Gede Eka berawal dari laporan seorang korban, M Fathol Qorib. Korban melaporkan kehilangan dua unit HP saat sedang menjaga anaknya yang sedang sakit di Ruang Angsoka 3 RS Sanglah, Denpasar, Senin (20/7) subuh. Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan laporan polisi itu, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah yakin pelaku pencurian itu adalah Gede Eka, polisi melakukan penangkapan, di Jalan Glogor Carik Gang Pisang Nomor 17 A, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (19/7) dinihari.
"Tersangka bersama barang bukti berupa dua unit HP milik Fathol Qorib dibawa ke Mapolresta Denpasar. Pada saat diperiksa, tersangka mengaku sudah belasan kali beraksi. Setelah dilakukan pengembangan diamankan satu unit laptop yang dicuri tersangka di kawasan Imam Bonjol, Denpasar Barat," beber Kombes Bambang.
Adapun belasan lokasi TKP tempat tersangka beraksi, yakni 16 kali di RS Sanglah. Di sana tersangka asal Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar Kubu, Karangasem itu berhasil mencuri 13 unit HP berbagai merek. Sebagian besar HP itu sudah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Selama 16 kali beraksi di RS Sanglah pernah tidak mendapatkan barang," ungkap Kombes Bambang.
Meski diakui sebanyak 16 kali beraksi, penyidik masih melakukan pendalaman keterangan tersangka. Kombes Bambang mengimbau masyarakat untuk bisa menjadi polisi untuk diri sendiri. Artinya, harus bisa melindungi diri dari aksi-aksi kejahatan. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. *pol
Pencurian selama 16 kali itu dilakukan tersangka sejak awal 2022. Tersangka mendatangi RS Sanglah mencari tempat tidur penunggu pasien. Tersangka berlagak seolah-olah petugas, sehingga tidak dicurigai. Pada saat korban tidur, tersangka langsung beraksi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka Gede Eka pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan di Lapas Kerobokan tahun 2017 karena tindak pidana pencurian. Kali ini tersangka menyasar RS untuk mencuri HP penunggu pasien. HP hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan terhadap tersangka Gede Eka berawal dari laporan seorang korban, M Fathol Qorib. Korban melaporkan kehilangan dua unit HP saat sedang menjaga anaknya yang sedang sakit di Ruang Angsoka 3 RS Sanglah, Denpasar, Senin (20/7) subuh. Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan laporan polisi itu, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah yakin pelaku pencurian itu adalah Gede Eka, polisi melakukan penangkapan, di Jalan Glogor Carik Gang Pisang Nomor 17 A, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (19/7) dinihari.
"Tersangka bersama barang bukti berupa dua unit HP milik Fathol Qorib dibawa ke Mapolresta Denpasar. Pada saat diperiksa, tersangka mengaku sudah belasan kali beraksi. Setelah dilakukan pengembangan diamankan satu unit laptop yang dicuri tersangka di kawasan Imam Bonjol, Denpasar Barat," beber Kombes Bambang.
Adapun belasan lokasi TKP tempat tersangka beraksi, yakni 16 kali di RS Sanglah. Di sana tersangka asal Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar Kubu, Karangasem itu berhasil mencuri 13 unit HP berbagai merek. Sebagian besar HP itu sudah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Selama 16 kali beraksi di RS Sanglah pernah tidak mendapatkan barang," ungkap Kombes Bambang.
Meski diakui sebanyak 16 kali beraksi, penyidik masih melakukan pendalaman keterangan tersangka. Kombes Bambang mengimbau masyarakat untuk bisa menjadi polisi untuk diri sendiri. Artinya, harus bisa melindungi diri dari aksi-aksi kejahatan. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar