Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Eks Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka
JAKARTA, NusaBali
Kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi memasuki babak baru.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7). Kombes Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka. "Hari ini (kemarin) bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy yang juga dikenal sebagai pakar telematika ini diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 Wita semalam pemeriksaan masih berlangsung. Bagaimana dengan kemungkinan penahanan terhadap Mantan Menpora ini? "Jadi masalah penahanannya nanti kita update," kata Kombes Zulpan.
Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. "Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kombes Zulpan dilansir detik.com. Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. "Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan. Roy Suryo juga diketahui melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Lalu bagaimana progres laporan Roy Suryo itu? Kombes Zulpan mengatakan dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," katanya. Sementara itu, laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. "Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan saat ditanya terkait laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial.
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha. "Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata. "Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya. Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat. Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE. *
Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy yang juga dikenal sebagai pakar telematika ini diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 Wita semalam pemeriksaan masih berlangsung. Bagaimana dengan kemungkinan penahanan terhadap Mantan Menpora ini? "Jadi masalah penahanannya nanti kita update," kata Kombes Zulpan.
Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. "Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kombes Zulpan dilansir detik.com. Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. "Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan. Roy Suryo juga diketahui melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Lalu bagaimana progres laporan Roy Suryo itu? Kombes Zulpan mengatakan dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," katanya. Sementara itu, laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. "Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan saat ditanya terkait laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial.
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha. "Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata. "Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya. Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat. Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE. *
1
Komentar