Penyidik Dalami Keterlibatan Pengurus LPD Serangan Lainnya
DENPASAR, NusaBali
Setelah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020), I Wayan J dan mantan staf tata usaha, Ni Wayan SY, penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar masih mengembangkan perkara yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih.
Informasi yang dihimpun ada beberapa pengurus LPD Serangan lainnya yang dibidik karena diduga terlibat dalam praktek kotor kredit di LPD Serangan. Namun belum diungkap siapa saja pengurus yang dibidik tersebut. “Ada beberapa pengurus yang didalami keterlibatannya,” ujar sumber di kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangannya Kamis (21/7) mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pengurus LPD Serangan lainnya. “Nanti akan kami infokan,” ujarnya singkat.
Disebutkan, para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Eka.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Serangan yang digelar Juli 2020.
Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan. Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Pasca laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangannya Kamis (21/7) mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pengurus LPD Serangan lainnya. “Nanti akan kami infokan,” ujarnya singkat.
Disebutkan, para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Eka.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Serangan yang digelar Juli 2020.
Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan. Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Pasca laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
1
Komentar