Kursi DPRD Badung Bakal Bertambah
MANGUPURA, NusaBali
Kursi DPRD Badung pada Pemilu 2024 berpotensi bertambah dari 40 menjadi 45 kursi.
Penambahan jumlah kursi dewan tersebut menyusul adanya pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Badung yang melebihi 500.000 jiwa. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta alias Kayun usai rapat koordinasi dan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Juli Tahun 2022 di Sekretariat KPU Badung, Jumat (22/7).
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 191 disebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa, maka kursi di DPRD lebih dari 45 kursi. Saat ini, kata Kayun Kabupaten Badung jumlah penduduknya telah mencapai 514.000.
Menurut Kayun, penambahan kursi DPRD Badung itu baru akan final pada 22 Oktober mendatang, karena prosesnya mengacu dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. “Pada 22 Oktober 2022 nanti baru bisa dipastikan ada penambahan kursi atau tidak. Nanti juga kita akan cermati di kecamatan mana saja jumlah kursi itu bertambah,” ujar Kayun.
Kata dia, penambahan kursi juga menunggu dari data kependudukan berupa DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Dirjen Kependudukan, Kementerian Kependudukan yang akan disampaikan melalui KPU RI,” ujar Kayun yang didampingi Komisioner KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.
Ditegaskan Kayun, dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB ada perubahan-perubahan jumlah maupun data pemilih. “Masih ada perubahan pemilih yang saat ini mencapai 358.756 orang. Hal ini bagian yang terintegrasi bukan hanya dari KPU saja, tapi juga pencermatan dari Bawaslu,” jelas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. *ind
Komentar