Kompensasi Sapi PMK Maksimal Rp 10 Juta Per Ekor
Kadis Pertanian Bali Masih Tunggu Regulasi dari Pusat
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah pusat memutuskan besaran kompensasi bagi peternak yang memiliki sapi terindikasi atau positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan dana kompensasi pada ternak sapi PMK yang sudah menjalani pemotongan bersyarat. Setiap ekor sapi yang telah dipotong bersyarat akan diberikan dana kompensasi maksimal Rp 10 juta. Walau sudah diberikan soal besaran kompensasi itu, namun regulasi soal pemberian dana tersebut belum turun dari pemerintah pusat.
Ketua Satgas PMK Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa saat dihubungi, Minggu (24/7) mengatakan sesuai dengan hasil rapat bersama Kementan RI dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest), Sabtu (23/7) sudah diputuskan nominal kompensasi sapi PMK. Sapi dewasa dihargai maksimal Rp 10 juta.
“Hasil rapat kemarin (Sabtu), Menko Marvest mendesak dalam waktu cepat dana kompensasi ini direalisasikan. Kalau bisa seminggu regulasi dan administrasi selesai dan sudah bisa dilakukan amprah. Pak Sekda Bali juga sudah perintahkan Kadis Pertaniannya koordinasi dengan Ditjen untuk urus kompensasi dengan cepat,” ucap Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng ini.
Penyediaan dana kompensasi oleh pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot tidak perlu menganggarkan dana di Belanja Tidak terduga (BTT) untuk dana kompensasi ke peternak. Sebab bantuan yang diberikan pemerintah tidak boleh ganda. Namun biaya yang diperlukan lebih cenderung untuk biaya operasional, biaya pencegahan dan petugas yang bergerak ke lapangan.
Sementara itu penanganan kasus PMK di Buleleng hingga, Minggu kemarin masih menyisakan 65 ekor dari total 268 ekor sapi terindikasi PMK yang belum dipotong bersyarat. Puluhan sapi itu milik peternak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. “Belum tuntas karena kemampuan tukang jagal terbatas. Kita pakai tukang jagal lokal tidak bisa banyak mereka. RPH (Rumah Potong Hewan) di Panji Anom juga hanya bisa maksimal 15 ekor per hari sehingga butuh waktu,” ucap Suyasa yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng ini.
Namun seluruh peternak pemilik sapi sudah sepakat untuk dilakukan pemotongan bersyarat. “Sisanya hanya tinggal di Desa Pejarakan saja, kalau di desa-desa lain sudah nol semua. Dengan sisa ini kita optimis bisa selesai sampai akhir pekan depan,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Dr I Wayan Sunada SP MAgb saat dikonfirmasi terkait besaran kompensasi ke peternak yang sapinya dipotong bersyarat mengatakan belum ada keputusan soal regulasi kompensasi untuk sapi yang dipotong bersyarat karena PMK tersebut.
"Belum, belum ada. Regulasinya masih proses itu sedang kita tunggu. Bahasanya dari Pusat maksimal Rp 10 juta. Namun bagaimana regulasinya, SOP-nya, apakah yang dihitung berat badannya atau bagaimana, itu yang kita tunggu," ujar birokrat asal Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini. Dia meminta agar bersabar. Kalau sudah turun (ada kepastian) pasti akan disampaikan. "Mohon bersabar, kalau sudah ada. Pasti akan disampaikan. Ketua Satgas, Pak Sekda (I Dewa Made Indra) yang akan menyampaikan," ujar Sunada mengakhiri. *k23, k17
Komentar