2 Pria Cabuli Gadis di Pesinggahan
Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video. Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
SEMARAPURA, NusaBali
Seorang gadis asal Kecamatan Manggis, Karangasem, ussa 17 tahun, menjadi korban pencabulan oleh dua pria, yakni I Wayan J, 20, dan I Ketut M, asal Kecamatan Kubu, Karangasem, di sebuah gudang kayu di kawasan jalan raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (21/7) malam.
Informasi di lapangan, kejadian ini bermula saat korban Komang AW, menerima pesan Whatapps dari I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam pesan Whatsapp itu, Wayan J memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video. Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut. Namun, karena di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, bersama temannya I Ketut M.
Kedua pelaku pun mengajak korban di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun sempat menolak.
Namun, karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban yang masih di bawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua pria itu langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Saat tiba di dekat rumah korban kedua pelaku pun sempat dipergoki oleh kakak dan orangtua korban. Setelah ditanya oleh orang tuanya korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua pria itu kepadanya. Kemudian, kakak dan orangtua korban langsung mencari tau nama kedua pria itu.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orang tua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Sabtu (23/7).
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono menjelaskan, kedua pelaku yang sudah diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Klungkung. "Kasus ini masih diselidiki," ujar Iptu Widiano. Sementara itu, Dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap dua orang pelaku lainnya. Sehingga jumlah pelaku pencabulan terhadap Komang AW menjadi 4 orang. Pasalnya mereka ikut terlibat menyetubuhi korban.
Kedua pelaku lainnya yang diamankan yakni I Wayan A, 22,asal Kecamatan Kubu, Karangasem, dan Dewa Gede AS, 22, Kecamatan Dawan, Klungkung. Penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung. "Semua pelaku sudah diamankan," ujar Iptu Widiono, Minggu (24/7). *wan
Informasi di lapangan, kejadian ini bermula saat korban Komang AW, menerima pesan Whatapps dari I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam pesan Whatsapp itu, Wayan J memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video. Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut. Namun, karena di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, bersama temannya I Ketut M.
Kedua pelaku pun mengajak korban di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun sempat menolak.
Namun, karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban yang masih di bawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua pria itu langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Saat tiba di dekat rumah korban kedua pelaku pun sempat dipergoki oleh kakak dan orangtua korban. Setelah ditanya oleh orang tuanya korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua pria itu kepadanya. Kemudian, kakak dan orangtua korban langsung mencari tau nama kedua pria itu.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orang tua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Sabtu (23/7).
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono menjelaskan, kedua pelaku yang sudah diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Klungkung. "Kasus ini masih diselidiki," ujar Iptu Widiano. Sementara itu, Dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap dua orang pelaku lainnya. Sehingga jumlah pelaku pencabulan terhadap Komang AW menjadi 4 orang. Pasalnya mereka ikut terlibat menyetubuhi korban.
Kedua pelaku lainnya yang diamankan yakni I Wayan A, 22,asal Kecamatan Kubu, Karangasem, dan Dewa Gede AS, 22, Kecamatan Dawan, Klungkung. Penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung. "Semua pelaku sudah diamankan," ujar Iptu Widiono, Minggu (24/7). *wan
Komentar