Penataan Pantai, Satpol PP Bidik Kutsel
Bangunan Tak Berizin Siap-siap Dibongkar
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan melanjutkan penataan bangunan yang disinyalir tak berizin di sepanjang pantai.
Setelah menertibkan bangunan tak berizin di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, kemudian di Pantai Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Satpol PP juga berencana juga akan turun ke wilayah Kuta Selatan (Kutsel).
“Rencana kami akan melanjutkan penataan bangunan di sepanjang pantai dalam waktu dekat. Rencana kami akan menyasar wilayah Kecamatan Kuta Selatan,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (25/7).
Meski begitu, aparat penegak perda ini masih akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali atas rencana tersebut. Sebab penataan bangunan sebelumnya pun melibatkan Satpol PP Provinsi Bali. “Kami masih koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali, rencana kawasan Kuta Selatan dalam waktu dekat ini akan kita sasar,” tegasnya.
Sama dengan penataan sebelumnya, Satpol PP akan turun mendata bangunan semi permanen yang ada di sepanjang pantai. Bila terbukti tak melengkapi dokumen perizinan, maka pemilik akan diminta membongkar sendiri. Namun bila peringatakan tidak diindahkan, maka dilakukan pembongkaran paksa.
Disinggung apakah bangunan semi permanen yang terbukti melanggar di Pantai Canggu sudah dibongkar, Suryanegara menyebut masih memberikan waktu sesuai kesepakatan bersama. Saat sosialisasi di Wantilan Pura Batu Bolong, Jumat (11/6), pemilik diberi waktu hingga 1 September 2022.
“Belum, masih ada waktu hingga 1 September 2022. Kalau sudah melebihi waktu yang telah disepakati, maka kami akan ambil tindakan, kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Untuk diketahui, bangunan semi permanen yang melanggar di Pantai Canggu milik 29 orang. Kepada para pemilik sudah diingatkan untuk menaati keputusan bersama yang kala itu turut dihadiri Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelihan Banjar Canggu.
Para pemilik juga diminta menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi. Sebab bila dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan. *asa
1
Komentar