Ditjen AHU Gelar Rakor Kepatuhan Notaris Go Aml di Nusa Dua
MANGUPURA, NusaBali
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menggelar rapat koordinasi guna meningkatkan kepatuhan notaris ‘go anti money laundering’ (go AML) di Nusa Dua, Badung, Minggu (24/7).
"Rapat koordinasi ini bertujuan agar Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat meningkatkan kepatuhan notaris khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMJP) bagi notaris dan kepatuhan pengisian 'go anti money laundering' (go AML)," kata Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar.
Money laundering atau pencucian uang diartikan sebagai suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa rakor dengan tema "Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris dalam Mewujudkan Kepastian, Ketertiban, dan Perlindungan Hukum yang Pasti" diharapkan dapat menjadi forum bagi pengurus MPN dan MKN untuk saling bersinergi satu sama lain.
Cahyo Muzhar mengatakan forum tersebut bisa menjadi sumber informasi kepada MPN dan MKN tentang kebijakan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan yang berkenaan dengan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. Untuk itu kata dia, forum tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk dapat saling bertukar pikiran dalam membahas permasalahan terkait pelaksanaan jabatan notaris dan kendala dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M Siregar menyatakan bahwa forum ini akan dibagi menjadi tiga komisi untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi diantaranya Komisi I tentang pembahasan permasalahan pelaksanaan jabatan notaris dan pembinaan MPN serta solusinya.
Komisi II, kata Santun Siregar, akan membahas tentang permasalahan pembinaan MKN dalam pemberian persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum, serta solusinya. Selanjutnya, komisi ketiga yang akan membahas tentang pengembangan aplikasi layanan kenotariatan tentang MPN dan MKN.
Melalui sidang komisi ini, Santun Siregar berharap seluruh peserta rakor dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan kontribusi dalam peningkatan kinerja MPN dan MKN, serta solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tahun 2022 yang bertempat di Hotel The Westin Resort Nusa Dua, Bali, dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM (Yankumham) Constantinus Kristomo, Kasubbid AHU Wayan Adhi Karmayana, beserta perwakilan MPD dan MKN Bali.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI selaku pemangku tugas dan fungsi yang dilaksanakan secara terpusat sampai tanggal 26 Juli 2022 mendatang bersama MPN dan MKN seluruh Indonesia.
Rakor ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD)dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dari setiap provinsi di Indonesia. *
Komentar